Berita Ponorogo

Sidang Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Berikut Besaran Tuntutan Hukum kepada Terdakwa

Sidang kasus penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo kembali digelar pada Rabu (12/4/2023) ini.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Sidang kasus penganiayaan santri Gontor Ponorogo kembali digelar, Rabu (12/4/2023). 

Agenda sidang dua pekan lagi dia akan melakukan pledoi

“Sesuai terjadi, ini seolah-olah eksekutornya klien kami. Hanya selisih beberapa tahun, kasian kan. Kami akan tetap berusaha untuk meringankan putusan hakim nanti,” beber Zul Efendi.

Sementara Juru Bicara Gontor, Ahmad Saifulloh menjelaskan, bahwa kejadian yang sedang disidangkan menjadi pelajaran yang berharga untuk terus berbenah diri melakukan berbagai macam perbaikan. Untuk menaikan kualitas pendidikan di Gontor, khususnya sistem kepengasuhan santri.

“Pondok Gontor tegaskan komitmen sejak awal dukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Marilah hormati bersama-sama, pesantren bagian dari sistem pendidikan di Indonesia , tidak di ruang hampa, harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Sejak awal kooperatif, mendukung sepenuhnya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved