Berita Ponorogo

Sidang Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Berikut Besaran Tuntutan Hukum kepada Terdakwa

Sidang kasus penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo kembali digelar pada Rabu (12/4/2023) ini.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Sidang kasus penganiayaan santri Gontor Ponorogo kembali digelar, Rabu (12/4/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Sidang kasus penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo kembali digelar pada Rabu (12/4/2023) ini.

Agendanya adalah tuntutan bagi dua terdakwa, MFA (18) dan IH (17).

Untuk sidang tuntutan terdakwa IH dilakukan secara tertutup, karena masih di bawah umur.

Sidang tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan, anggota I Moh Bekti Wibowo dan anggota II Harries Konstituanto.

“Yang di bawah umur (IH) kami tuntut 5 tahun. Ditahan di lembaga pemasyarakatan pemuda di Madiun,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagas Prasetyo Utomo, Rabu siang.

Untuk denda, kata dia, tidak dikenakan. Hanya saja pengganti denda adalah mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial (dinsos) selama 6 bulan.

Sementara untuk terdakwa dewasa, PJU menuntut terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan.

“Tuntutan kedua terdakwa lebih rendah daripada ancaman hukuman sesuai pasal 80. Maksimalnya kan 15 tahun. Untuk yang di bawah umur memang maksimalnya separuhnya atau 7,5 tahun, kami tuntut 5 tahun,” kata Bagas.

Dia menjelaskan, tuntutan itu berdasarkan pertimbangan dari keterangan 14 saksi juga keterangan alat bukti dari keterangan ahli.

Keterangan para saksi didengarkan secara keseluruhan okeh terdakwa.

Di samping keterangan saksi, dihadirkan pula bukti surat rekam medis RS Yasfin Gontor tertanggal 22 Agustus 2022, atas nama korban Albar Mahdi.

”Yang memberatkan perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban anak meninggal dunia,” jelas Bagas, setelah sidang tuntutan.

Kemudian yang meringankan terdakwa, selama menjalani persidangan berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya sidang. Kedua terdakwa mengakui dengan berterus terang dan menyesali.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan masih usia muda. Masih memiliki masa depan masih panjang,” tegasnya.

Sementara penasehat hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan menggaransi tuntutan JPU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved