Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA 5 Hakim yang Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo di Sidang Banding, Berikut Sepak Terjangnya
Inilah biodata 5 hakim yang kuatkan vonis mati Ferdy Sambo dalam putusan pengadilan banding PT DKI jakarta, Rabu (12/4/2023).
SURYA.CO.ID - Inilah sosok 5 hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis mati Ferdy Sambo dalam sidang terbuka pada Rabu (12/4/2023).
Lima hakim itu adalah hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua, lalu Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi, sebagai anggota.
Dalam putusannya mereka menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo, serta memerintahkan tetap dalam tahanan dan biaya perkaranya ditanggung negara.
Menurut majelis hakim, putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.
Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.
Baca juga: ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota
Majelis hakim banding sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan diantaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa, banyak anggota polri terlibat.
"Majelis hakim membenarkan hal ini. Terdapat puluhan anggota polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara pembunuhan atau obstruction of justice. Juga mereka menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya" katanya.
Selain itu, hakim juga menyoroti tidak adanya fakta-fakta usaha terdakwa untuk melakukan klarifikasi tentang apa sebenarnya terjadi, tapi langsung dilakukan penembakan.
Dalam pertimbangannya, hakim Singgih Budi Prakoso menegaskan keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita), diperbolehkan.
Menurut hakim, ultra petita hanya dikenal dalam hukum acara perdata.
Sementara di hukum pidana tidak ada larangan hakim menjatuhkan putusan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
"Hakim bersikap aktif dan memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan," tegas hakim Singgih Budi Prakoso dalam pertimbangannya.
Sementara terkait keberatan mengenai hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo, hakim tinggi memastikan bahwa secara normatif hukuman mati masih diatur sebagai hukum positif di Indonesia.
Selain itu, hukuman mati juga dibutuhkan sebagai shock terapy untuk kasus-kasus tertentu.
"Hukuman mati masih terdapat di kitab undang-undang hukum pidana yang baru. Dengan demikian perbedaan boleh tidaknya hukman mati secara hukum tidak perlu dikemukakan lagi," katanya.
Ferdy Sambo
Sidang Banding Ferdy Sambo
Vonis Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Hakim Singgih Budi Prakoso
Hakim Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Vonis Mati Ferdy Sambo
ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota |
![]() |
---|
SOSOK Hakim Singgih Budi Prakoso yang Putus Banding Ferdy Sambo, Pernah Diskon Vonis Jaksa Pinangki |
![]() |
---|
SOSOK Djoko Sarwoko Mantan Hakim Agung yang Getol Soroti Kasus Ferdy Sambo, Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.