Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA 5 Hakim yang Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo di Sidang Banding, Berikut Sepak Terjangnya
Inilah biodata 5 hakim yang kuatkan vonis mati Ferdy Sambo dalam putusan pengadilan banding PT DKI jakarta, Rabu (12/4/2023).
Kala itu, Abdul Fattah mengambil jurusan Hukum Agraria.
Abdul Fattah lalu melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Krisnadwipayana jurusan Ilmu Hukum.
3. Mulyanto

H. Mulyanto, S.H., M.H. menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia berpangkat Pembina Utama (IV/e) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mulyanto pernah menyelesaikan gelar S-1 Ilmu Hukum nya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dikutip dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Kemudian ia menyelesaikan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM, Jakarta Pusat.
4. Ewit Soetradi

Ewit Soetriadi merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Jakarta. Ia merupakan lulusan S1 dan S2 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Berikut karier Ewit Soetriadi:
2001 - 2003 Ketua Pengadilan Negeri Blora
2014 - Hakim Tinggi Pengawas dan Pembinaan Pengadilan Negeri Bangkinang
2019 - Hakim Tinggi Pengadilan Jawa Tengah
2021 - Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Bandung
5. Tony Pribadi

Hakim Tony Pribadi menyelesaikan pedidikan S1 Hukum Perdata di UII Yogyakarta.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum Bisnis di kampus serupa.
Tony Pribadi pernah menyidangkan banding mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa di Petamburan.
Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sehingga HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara.
Selain Tony, hakim lain yang menangani perkara ini adalah Sugeng Hiyanto dan Yahya Syam.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim memerintahkan HRS tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," bunyi putusan tersebut dikutip dari Republika.
Diketahui, Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa HRS terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan. Selain HRS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada lima terdakwa yang merupakan mantan pengurus FPI.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun. (tribunnews/berbagai sumber)
Ferdy Sambo
Sidang Banding Ferdy Sambo
Vonis Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Hakim Singgih Budi Prakoso
Hakim Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Vonis Mati Ferdy Sambo
ALASAN Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati di Sidang Banding, Hakim Beber Imbas ke Istri dan Anak Anggota |
![]() |
---|
SOSOK Hakim Singgih Budi Prakoso yang Putus Banding Ferdy Sambo, Pernah Diskon Vonis Jaksa Pinangki |
![]() |
---|
SOSOK Djoko Sarwoko Mantan Hakim Agung yang Getol Soroti Kasus Ferdy Sambo, Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.