Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA 5 Hakim yang Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo di Sidang Banding, Berikut Sepak Terjangnya

Inilah biodata 5 hakim yang kuatkan vonis mati Ferdy Sambo dalam putusan pengadilan banding PT DKI jakarta, Rabu (12/4/2023).

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Inilah biodata hakim banding yang kuatkan vonis mati Ferdy Sambo, berikut sepak terjangnya. 

Kala itu, Abdul Fattah mengambil jurusan Hukum Agraria.

Abdul Fattah lalu melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Krisnadwipayana jurusan Ilmu Hukum.

3. Mulyanto

Hakim Mulyanto yang vonis banding Ferdy Sambo.
Hakim Mulyanto yang vonis banding Ferdy Sambo. (istimewa)

H. Mulyanto, S.H., M.H. menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dia berpangkat Pembina Utama (IV/e) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mulyanto pernah menyelesaikan gelar S-1 Ilmu Hukum nya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dikutip dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Kemudian ia menyelesaikan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM, Jakarta Pusat.

4. Ewit Soetradi

Hakim Ewit Soetriadi yang memutus banding Ferdy Sambo.
Hakim Ewit Soetriadi yang memutus banding Ferdy Sambo. (istimewa)

Ewit Soetriadi merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Jakarta. Ia merupakan lulusan S1 dan S2 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Berikut karier Ewit Soetriadi:

2001 - 2003 Ketua Pengadilan Negeri Blora

2014 - Hakim Tinggi Pengawas dan Pembinaan Pengadilan Negeri Bangkinang

2019 - Hakim Tinggi Pengadilan Jawa Tengah

2021 - Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Bandung

5. Tony Pribadi

Hakim Tony Pribadi yang memutus banding Ferdy Sambo.
Hakim Tony Pribadi yang memutus banding Ferdy Sambo. (istmdwa/ikahi.or.id)

Hakim Tony Pribadi menyelesaikan pedidikan S1 Hukum Perdata di UII Yogyakarta.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum Bisnis di kampus serupa. 

Tony Pribadi pernah menyidangkan banding mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan massa di Petamburan.

Dalam amar putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), sehingga HRS tetap divonis 8 bulan pidana penjara. 

Selain Tony, hakim lain yang menangani perkara ini adalah Sugeng Hiyanto dan Yahya Syam.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim memerintahkan HRS tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," bunyi putusan tersebut dikutip dari Republika.

Diketahui, Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada terdakwa HRS terkait perkara kerumunan massa di Petamburan. Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan. Selain HRS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada lima terdakwa‎ yang merupakan mantan pengurus FPI.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun. (tribunnews/berbagai sumber)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved