Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
Ayah David Ozora Bongkar Kebohongan AG soal Pelecehan Seksual, Tantang Kader PSI di Sidang Mario
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tak berhenti mengungkap bukti yang dia miliki atas tuduhan pelecehan seksual terhadap AG.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Sementara, Kuasa hukum Anak AGH, Mangatta Toding Allo pun mengatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU.
Mangatta juga berharap, melalui nota pembelaan Anak AGH, majelis hakim bisa mempertimbangkan dalan putusannya kelak.
"Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia majelis hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dia juga memastikan, bahwa dalam nota pembelaan akan banyak fakta-fakta yang akan diluruskan.
Pasalnya, Mangatta menyebut JPU tidak memperhatikan saksi dan ahli yanh dihadirkan di persidangan secara komprehensif.
Khususnya, ahli pidana Anak, ahli psikolog forensik dan beberapa catata lainnya dalam fakta yang dipersidangan dan belum disampaikan.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AGH dan bukti CCTV, makannya kami berulang kali dalam sidang kemaren sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan, makanya besok kami akan tanggapi dalam pledoi," jelasnya.
Sedangkan, dalam persidangan kali ini, Anak AGH didampingi sang ibu dan tim kuasa hukum.
"Ada, tadi ada ibu, ayahnya masih belum bisa datang, ada ibu ada walinya juga," tambahnya.
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ucap Mellisa.
Dia juga berharap vonis dari majelis hakim tunggal juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak AGH.
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," jelasnya.
Jonathan Latumahina
Cristalino David Ozora
tuntutan hukuman AG
fakta pelecehan seksual AG
Penganiayaan David Ozora
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin |
![]() |
---|
3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam |
![]() |
---|
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.