Berita Tulungagung
Usai Menerima Paket, Warga Ngunut Tulungagung Ini Langsung Ditangkap Polisi
Warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota kepolisian karena diduga menjual obat keras berbahaya, Alprazolam
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Penyidik Satresnarkoba menjerat AK dengan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, AK terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Anshori meminta masyarakat untuk aktif melapor, jika curiga ada aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya.
“Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman bagi generasi penerus kita. Karena itu butuh kepedulian bersama untuk memberantasnya,” ucap Anshori.
Alprazolam sebenarnya obat legal jenis penenang, namun penggunaannya secara ketat wajib dengan resep dokter.
Penggunaannya dengan dosis berlebih akan menimbulkan efek disorientasi dan naiknya adrenalin.
Dampaknya si pengguna kerap berhalusinasi seolah-olah menjadi seorang jagoan dan tidak punya rasa takut.
Jika suasana hatinya sedang buruk, penyalahguna obat ini bisa berlaku agresif terhadap orang lain, seperti menantang berkelahi atau melakukan penyerangan.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.