Berita Tulungagung

Usai Menerima Paket, Warga Ngunut Tulungagung Ini Langsung Ditangkap Polisi

Warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota kepolisian karena diduga menjual obat keras berbahaya, Alprazolam

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
AK (47) tersangka kasus psikotropika yang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tulungagung. 

Penyidik Satresnarkoba menjerat AK dengan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, AK terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Anshori meminta masyarakat untuk aktif melapor, jika curiga ada aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya.

“Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman bagi generasi penerus kita. Karena itu butuh kepedulian bersama untuk memberantasnya,” ucap Anshori.

Alprazolam sebenarnya obat legal jenis penenang, namun penggunaannya secara ketat wajib dengan resep dokter.

Penggunaannya dengan dosis berlebih akan menimbulkan efek disorientasi dan naiknya adrenalin.

Dampaknya si pengguna kerap berhalusinasi seolah-olah menjadi seorang jagoan dan tidak punya rasa takut.

Jika suasana hatinya sedang buruk, penyalahguna obat ini bisa berlaku agresif terhadap orang lain, seperti menantang berkelahi atau melakukan penyerangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved