Berita Tulungagung
Usai Menerima Paket, Warga Ngunut Tulungagung Ini Langsung Ditangkap Polisi
Warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota kepolisian karena diduga menjual obat keras berbahaya, Alprazolam
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap AK (47), warga Lingkungan 5 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (29/3/2023), pukul 17.00 WIB.
AK diduga terlibat dalam peredaran ilegal obat keras berbahaya, Alprazolam yang masuk golongan psikotropika.
Penyidik Satresnarkoba juga telah menetapkan status AK sebagai tersangka.
“Tersangka AK kami amankan di rumah kontrakannya, di Perumahan Puri Permata Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (1/4/2023).
Anshori menambahkan, penangkapan AK bermula dari informasi masyarakat yang menduga ada aktivitas transaksi narkoba.
Dari hasil penyelidikan, informasi itu mengarah pada sosok AK. Namun polisi tidak bisa melakukan penangkapan tanpa barang bukti.
“Jadi memang lewat pengintaian lama untuk memastikan AK terlibat peredaran obat psikotropika secara ilegal,” ujarnya.
Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi AK akan menerima kiriman obat keras berbahaya ini.
Dari pengintaian diketahui paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi.
Polisi pun bergerak menggerebek rumah kontrakan AK, setelah petugas jasa pengiriman itu memberikan barang pesanan.
“Saat penggerebekan kami dapatkan sebuah kardus kecil warna coklat. Kardus itu masih tertempel jasa ekspedisi beserta alamat pengiriman,” ungkap Anshori.
Dari dalam kardus itu didapati sekurangnya 50 butir pil Alprazolam dengan merek dagang Zypraz.
Rinciannya ada lima lembar obat, setiap lembar berisi 10 butir dosis 1 miligram.
Selain itu, ada telepon genggam (handphone) merek Realme 8 yang dipakai untuk transaksi pembelian obat tersebut.
“AK diduga memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika jenis Alprazolam,” tegas Anshori.
Penyidik Satresnarkoba menjerat AK dengan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, AK terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Anshori meminta masyarakat untuk aktif melapor, jika curiga ada aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya.
“Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman bagi generasi penerus kita. Karena itu butuh kepedulian bersama untuk memberantasnya,” ucap Anshori.
Alprazolam sebenarnya obat legal jenis penenang, namun penggunaannya secara ketat wajib dengan resep dokter.
Penggunaannya dengan dosis berlebih akan menimbulkan efek disorientasi dan naiknya adrenalin.
Dampaknya si pengguna kerap berhalusinasi seolah-olah menjadi seorang jagoan dan tidak punya rasa takut.
Jika suasana hatinya sedang buruk, penyalahguna obat ini bisa berlaku agresif terhadap orang lain, seperti menantang berkelahi atau melakukan penyerangan.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.