Berita Tulungagung

Usai Menerima Paket, Warga Ngunut Tulungagung Ini Langsung Ditangkap Polisi

Warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota kepolisian karena diduga menjual obat keras berbahaya, Alprazolam

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
AK (47) tersangka kasus psikotropika yang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap AK (47), warga Lingkungan 5 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (29/3/2023), pukul 17.00 WIB.

AK diduga terlibat dalam peredaran ilegal obat keras berbahaya, Alprazolam yang masuk golongan psikotropika.

Penyidik Satresnarkoba juga telah menetapkan status AK sebagai tersangka.

“Tersangka AK kami amankan di rumah kontrakannya, di Perumahan Puri Permata Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Sabtu (1/4/2023).

Anshori menambahkan, penangkapan AK bermula dari informasi masyarakat yang menduga ada aktivitas transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan, informasi itu mengarah pada sosok AK. Namun  polisi tidak bisa melakukan penangkapan tanpa barang bukti.

“Jadi memang lewat pengintaian lama untuk memastikan AK terlibat peredaran obat psikotropika secara ilegal,” ujarnya.

Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi AK akan menerima kiriman obat keras berbahaya ini.

Dari pengintaian diketahui paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Polisi pun bergerak menggerebek rumah kontrakan AK, setelah petugas jasa pengiriman itu memberikan barang pesanan.

“Saat penggerebekan kami dapatkan sebuah kardus kecil warna coklat. Kardus itu masih tertempel jasa ekspedisi beserta alamat pengiriman,” ungkap Anshori.

Dari dalam kardus itu didapati sekurangnya 50 butir pil Alprazolam dengan merek dagang Zypraz.

Rinciannya ada lima lembar obat, setiap lembar berisi 10 butir dosis 1 miligram.

Selain itu, ada telepon genggam (handphone) merek Realme 8 yang dipakai untuk transaksi pembelian obat tersebut.

“AK diduga memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika jenis Alprazolam,” tegas Anshori.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved