Berita Jember
Perda Pengelolaan Sampah dan Kabupaten Layak Anak Disahkan DPRD Kabupaten Jember
Dua Perda yang baru disahkan tersebut, merupakan usulan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada legislatif sejak tahun 2021
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah (Peda) Pengelolaan sampah dan Kabupaten Layak Anak, Sabtu (1/4/2023) dini hari sekira pukul 00.30 wib.
Dua Perda yang baru disahkan tersebut, merupakan usulan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada legislatif sejak tahun 2021.
Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan, pembahasan dua raperda tersebut sudah selesai beberapa waktu lalu.
Namun diperlukan penyesuaian dan harmonisasi dengan kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur.
"Serta juga fasilitasi dari Pemprov juga, jadi itu yang kami tunggu-tunggu."ujarnya
Menurutnya, dalam dua Perda tersebut masih ada kekurangan, namun yang jelas lembaga legislatif dan eksekutif akan bersama-sama memperbaikinya.
"Di kelembagaan kami , akan berupaya semaksimal mungkin. Agar aturan-aturan bisa diselesaikan bersama oleh legislatif dan eksekutif supaya bermanfaat untuk masyarakat," tambah Dedy Legislator Fraksi Partai Nasdem.
Menanggapi hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto dua raperda tersebut nantinya akan disodorkan kepada Gubernur Jawa Timur, supaya memperoleh nomor register.
"Setelah itu baru kami laksanakan, kalau sudah ada Perda nya pelaksanaannya akan lebih tertata lagi, sehingga bisa disesuaikan dengan anggaran yang kami miliki," tanggapnya.
Hendy mengakui pengesahan dua raperda ini cukup lama, butuh waktu dua tahun untuk finalisasi. Tetapi hal tersebut tidak masalah bagi pemerintah daerah.
"Apalagi ini adalah Perda sampah, mungkin di Jawa Timur baru kami yang punya perdanya. Supaya pengelolaan sampah ini bisa lebih bagus dan optimal," paparnya.
Sementara Perda Kabupaten Layak Anak, kata Hendy menjadi prioritas utama pemerintah, untuk mencegah adanya pernikahan dini.
"Mengingat beberapa waktu lalu ade adek kami mengajukan dispensasi nikah, kalau ada Perdanya kayak gini tentu hal tersebut tidak boleh lagi dilakukan, karena ada sanksinya," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Perda Sampah
Pemkab Jember
Bupati Jember
Hendy Siswanto
DPRD Kabupaten Jember
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.