Berita Mojokerto

Apindo dan DPRD Kabupaten Mojokerto Minta Semua Perusahaan Patuhi Pelaksanaan THR 2023

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto menanggapi soal pemberian Tunjangan Hari Keagamaan atau THR bagi pekerja di perusahaan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
surya/mohammad romadoni
Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto menanggapi soal pemberian Tunjangan Hari Keagamaan atau THR bagi pekerja di perusahaan.

Besaran THR tersebut telah diatur sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.0400/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Dari setiap tahunnya pasti ada edaran itu perihal THR disitu kan jelas supaya tidak terjadi konflik lagi dan tidak melampaui sesuai perjanjian, itu hal yang biasa dan sudah berjalan selama ini," ucap Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko, Rabu (29/3/2023).

Bambang mengungkapkan dari aturan SE Kemnaker THR tidak harus UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) namun sesuai upah pokok yang diterima pekerja.

"Kalau menggunakan perjanjian bersama ya sesuai itu kalau memang perusahaan itu sesuai UMK ya harus sesuai UMK jadi harus sesuai upah pokok yang diterima," jelasnya.

Ia mencontohkan pekerja dengan perjanjian bersama upah pokok misalnya sebesar Rp 3 juta sehingga pencairan THR akan tetap mengikuti nominal itu.

"Saya tidak Ngomong permasalahan UMK atau tidak UMK jadi (THR, Red) sesuai upah pokok yang diterima per bulannya," ungkapnya.

Menurut dia, adapun besaran THR itu juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan lantaran tidak semuanya menerapkan upah UMK.

Sedangkan, realisasi THR maksimal H-7 sebelum Hari Keagamaan dan dibayar penuh tidak boleh diangsur.

"Kalau masalah dicicil memang tidak boleh tetapi tergantung perusahaan itu kalau perusahaan yang mampu akan taat bahkan mungkin lebih besar tapi bagi perusahaan yang tidak mampu bagaimana. Itu tergantung kesepakatan selama pekerja dan perusahaan sepakat masa harus dianulir," bebernya.

Dia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto dapat menjalankan kebijakan sesuai SE Kemnaker terkait THR bagi pekerja.

"Mudah-mudahan semua perusahaan di Kabupaten Mojokerto dapat menjalankan THR itu dengan sebaik-baiknya," ujar Bambang.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengungkapkan pemberian THR bagi pekerja harus dilaksanakan karena telah menjadi kewajiban dari perusahaan.

"Karena itu kewajiban setiap perusahaan maka harus dilaksanakan tidak alasan untuk menunda pemberian THR," ungkapnya.

Adapun besaran THR setiap daerah berbeda termasuk di Kabupaten Mojokerto sehingga akan menyesuaikan upah pokok dengan perjanjian bersama.

"Karena tidak semua perusahaan UMR," imbuhnya.

Dewan juga meminta Pemda terutama Disnaker Kabupaten Mojokerto agar aktif untuk memastikan perusahaan telah merealisasikan THR.

Apalagi sesuai SE Kemnaker merekomendasikan Pemda untuk membuat Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Keagamaan yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.co.id.

"Disnaker harus aktif memastikan perusahaan sudah membayar THR tepat waktu," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved