CPNS

Kapan CPNS 2023 Dibuka? Ini Informasi Terbaru Posisi Pemerintah Pusat dan PPPK

Simak informasi terbaru mengenai CPNS 2023 yang membuka formasi di pemerintah pusat. Bagaimana dengan PPPK 2023?

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Informasi CPNS 2023 dibuka untuk pemerintah pusat 

Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama.

Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

6. Pemberhentian hubungan kerja

Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda.

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara.

Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
  • Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat.

Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun.

Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Batas usia pensiun

Perbedaan PPPK dan CPNS juga terletak pada batas usia pensiun.

Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
  • Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara PPPK, akan pensiun pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Sementara untuk instansi daerah tahun 2023 masih difokuskan pengangkatan ASN melalui PPPK 2023.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Penerimaan CPNS 2023 Hanya Dibuka untuk Pemerintah Pusat, Selebihnya Melalui Jalur PPPK 2023 https://gayo.tribunnews.com/2023/03/26/penerimaan-cpns-2023-hanya-dibuka-untuk-pemerintah-pusat-selebihnya-melalui-jalur-pppk-2023

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved