CPNS
Kapan CPNS 2023 Dibuka? Ini Informasi Terbaru Posisi Pemerintah Pusat dan PPPK
Simak informasi terbaru mengenai CPNS 2023 yang membuka formasi di pemerintah pusat. Bagaimana dengan PPPK 2023?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut informasi mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Seleksi CPNS 2023 bakal dibuka sebentar lagi.
Para calon peserta pun terus menantikan informasi terbaru mengenai CPNS 2023.
Pada tahun ini, penerimaan CPNS hanya dibuka untuk posisi di pemerintah pusat.
Selain itu, formasi yang dibuka juga hanya beberapa.
Pengumuman tersebut sesuai dengan surat yang dikeluargkan oleh Menpan RB mengenai Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Selasa (14/3/2023).
Melansir TribunGayo.com, dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.
Untuk perekrutan ASN melalui CPNS hanya diinformasikan bagi Instansi Pusat.
Dimana, Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023.
Usulan kebutuhan CPNS 2023 di instansi pusat khusus untuk jabatan di bidang kejaksaan, kehakiman, Intelijen serta tenaga dosen.
Sementara Instansi Daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.
Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
Maka dari itu penerimaan CPNS 2023 hanya di dibuka untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.
Sama-sama akan menjadi ASN, Lantas apa yang membedakan CPNS 2023 dan PPPK 2023?
Melansir dari Kompas.com PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi atau jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
PPPK juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: PERSIAPAN CPNS 2023 Kemenhub: Bolehkah Scan Dokumen Persyaratan Menggunakan Hp?
CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat.
Dengan demikian, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.
Berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.
Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.
3. Tahapan seleksi
Perbedaan PPPK dan CPNS juga terlihat dari tahapan seleksi. Khusus CPNS, pelamar harus melalui tiga proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Namun, sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, pada Seleksi Kompetensi pelamar PPPK akan dihadapkan tiga bidang tes, meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Kedudukan
Perbedaan PPPK dan CPNS juga terjadi di lingkup kedudukan yang bisa dijabat.
Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, lingkup kedudukan PPPK lebih terbatas.
Apabila PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
Tertulis, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
5. Gaji dan tunjangan
CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.
Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.
Barulah apabila memenuhi kriteria, maka CPNS akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.
Namun sebenarnya, komponen gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS sama.
Perbedaan terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen:
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
6. Pemberhentian hubungan kerja
Pemberhentian hubungan kerja terhadap seorang PNS dan PPPK juga berbeda.
Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik PNS maupun PPPK dilakukan melalui dua cara.
Pertama, diberikan predikat tertentu, serta diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS maupun PPPK:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
- Tidak cakap jasmani/rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
- Hal yang membedakan adalah kondisi lain yang menyebabkan PNS dan PPPK diberhentikan dengan hormat.
Pada PNS, diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun.
Sementara PPPK, akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Batas usia pensiun
Perbedaan PPPK dan CPNS juga terletak pada batas usia pensiun.
Saat CPNS diangkat menjadi PNS, maka pensiun akan terjadi pada:
- 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
- Sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK, akan pensiun pada:
- 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Sementara untuk instansi daerah tahun 2023 masih difokuskan pengangkatan ASN melalui PPPK 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Penerimaan CPNS 2023 Hanya Dibuka untuk Pemerintah Pusat, Selebihnya Melalui Jalur PPPK 2023 https://gayo.tribunnews.com/2023/03/26/penerimaan-cpns-2023-hanya-dibuka-untuk-pemerintah-pusat-selebihnya-melalui-jalur-pppk-2023
>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.