CPNS
Kapan CPNS 2023 Dibuka? Ini Informasi Terbaru Posisi Pemerintah Pusat dan PPPK
Simak informasi terbaru mengenai CPNS 2023 yang membuka formasi di pemerintah pusat. Bagaimana dengan PPPK 2023?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Melansir dari Kompas.com PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi atau jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
PPPK juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: PERSIAPAN CPNS 2023 Kemenhub: Bolehkah Scan Dokumen Persyaratan Menggunakan Hp?
CPNS sendiri merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat.
Dengan demikian, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan.
Berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.
Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.