Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

TAK RELA Dimanfaatkan Kubu Mario Dandy, Ayah David Ozora Cabut Maaf, Keluarga Siapkan Laporan Baru

Pupus sudah harapan Mario Dandy Satriyo mendapat keringanan hukuman atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menjeratnya. 

Editor: Musahadah
kolase twitter @seeksixsuck/tribun jakarta
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencabut maafnya untuk Mario Dandy karena merasa akan dimanfaatkan untuk meringankan hukuman tersangka penganiaya anaknya. 

Laporan tersebut buntut penyebaran video penganiayaan David yang disebarkan Mario. 

Mario kini terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). 

"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," ujar perwakilan keluarga David, Alto Luger, Rabu (22/3/2023).

Alto mengatakan, adanya penyebaran video tersebut sekaligus dapat membuktikan bahwa Mario melakukan perencanaan penganiayaan David. 

"Mudah mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," kata Alto. 

Alto menyebut Mario mengirimkan dan menyebar video penganiayaan ke teman-teman sekolah David.

Dalam video yang dikirim itu, kata Alto, Mario menyertakan kalimat provokasi. 

"Kami sudah tahu bahwa memang si mario memang mengirim itu ke anak anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang," kata Alto. 

Alto mengungkapkan dari tiga orang yang menerima video tersebut, satu di antaranya sudah diketahui identitasnya.

"(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," ujarnya. 

Seperti diketahui, sesaat setelah menganiaya David, Mario Dandy disebut mengirimkan video penganiayaan David.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat hadir di acara Rosi KompasTV, Kamis (16/3/2023).

Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan David itu dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Sebelum tersangka Mario ini dibawa ke Polsek, sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki.

Dengan menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, Mario Dandy telah melanggar pidana dan Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved