Berita Kediri

Penyaluran BPNT dan PKH di Kota Kediri Melalui Himpunan Bank Negara dan Kantor Pos

Penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai tahun 2023 akan dilaksanakan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/didik mashudi
Rapat Koordinasi (Rakor) bantuan sosial BPNT tahun 2023 di Aula Kantor Dinsos Kota Kediri, Senin (20/3/2023). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2023 akan dilaksanakan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Rencana penyaluran BPNT disampaikan Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri sewaktu membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bantuan sosial BPNT tahun 2023 di Aula Kantor Dinsos, Senin (20/3/2023).

Rakor BPNT dihadiri Lurah, kasi kesos kelurahan se-Kota Kediri, perwakilan Bank Mandiri dan PT POS membahas mekanisme pelaksanaan penyaluran bansos Progam Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT yang diharapkan berjalan lancar.

Dijelaskan Paulus, penyaluran BPNT tidak lagi melalui e-warung, namun ditransfer melalui rekening bank masing-masing dan dapat dicairkan dengan penarikan uang tunai melalui ATM.

Bantuan sosial diserahkan kepada 10.935 penerima PKH dan 26.682 penerima BPNT.

Karena ada perbaruan data, jumlah penerima menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Penerima bansos tahun ini turun dibanding tahun sebelumnya yang kisaran jumlahnya mencapai 28.000 penerima.

"Mekanisme penyalurannya, bansos BPNT oleh pusat dititipkan ke Bank Mandiri sebanyak 24.235 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sisanya 2.247 disalurkan lewat PT Pos. Sedangkan untuk penerima PKH, sebanyak 10.935 disalurkan lewat Bank Mandiri dan sebanyak 481 disalurkan melalui Kantor Pos,” jelasnya.

Diungkapkan, awal bulan Maret lalu bantuan sosial BPNT maupun PKH sudah turun secara bertahap.

Sesuai Peraturan Menteri Sosial, penerima bantuan sosial keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika ada perubahan usulan tentang calon penerima bantuan, pihak kelurahan bisa segera mengusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.

“Terkait bantuan ini posisi kita lebih ke pasif karena kewenangan semuanya ada di pusat. Jadi ketika rembug warga kemudian muncul perubahan usulan calon penerima bantuan sosial, bisa diajukan untuk masuk daftar DTKS melalui aplikasi SIKS-NG setiap tanggal 16 sampai dengan 25 setiap bulannya," jelasnya.

Selanjutnya bisa dicek lagi apakah daftar usulannya sudah masuk atau belum.
Masing-masing kelurahan juga sudah diberikan akses dan bisa membuka aplikasi SIKS-NG jadi tidak harus ke Dinas Sosial.

Untuk nilai bantuan sosial PKH, Paulus menjelaskan jumlahnya bervariasi sesuai dengan komponen yang ada, yakni jenjang pendidikan anak, lanjut usia, balita, dll.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved