MODUS BARU Penipuan Via WhatsApp, Kirim File APK Berkedok Surat Tilang, Bisa Curi Data Pribadi

Penipuan via WhatsApp (WA) masih marak terjadi dengan berbagai modus baru. Terbaru, viral modus penipuan via WhatsApp berkedok Surat Tilang.

Twitter
Modus Baru Penipuan Via WhatsApp (WA), Kirim File APK Berkedok Surat Tilang. 

Bila beberapa peringatan itu diabaikan dan proses instalasi aplikasi terus berjalan, maka aplikasi APK itu akan mendapatkan akses ke SMS, termasuk membaca kode OTP dari pihak bank yang biasanya dikirimkan melalui SMS.

Berdasarkan penjelasan Alfons, rangkaian proses di atas sebenarnya tidak cukup untuk mengakses akun mobile banking korban.

Pasalnya, dibutuhkan banyak data seperti ID pengguna, password mobile banking, PIN persetujuan transaksi hingga OTP.

Adapun aplikasi APK seperti dijelaskan di atas hanya bisa mengakses kode OTP saja.

Lantas dari mana penipu mendapatkan data lainnya?

Menurut Alfons, penipuan online dengan modus undangan digital kemungkinan masih berkaitan dengan kasus phising pada pertengahan tahun 2022.

Saat itu, marak penipuan tentang kenaikan biaya transfer bank hingga Rp 150.000.

Mereka yang tidak setuju dengan kenaikan tersebut diminta untuk mengisi formulir.

Data dari form inilah yang dimanfaatkan penipu dalam kasus penipuan online dengan modus undangan digital.

Dengan kata lain, kredensial bank dari sejumlah pengguna sudah bocor ke tangan penipu.

"Pada aksi phishing sebelumnya pada pertengahan tahun 2022, banyak korban pengguna m-banking yang tertipu dan memberikan kredensial m-banking kepada penipu karena diancam akan dikenai biaya transfer bulanan Rp. 150.000," kata Alfons kepada KompasTekno, Sabtu (28/1/2023).

Penipuan Berkedok Paket

Sebelumnya, penipuan berkedok paket juga sempat marak terjadi dan viral di media sosial.

Melansir dari unggahan Instagram @satreskrimtulungagung, masyarakat diminta berhati-hati jika mendapat chat WhatsApp (WA) dari nomor yang mengaku sebagai kurir.

Dalam unggahan itu, dibagikan tangkapan layar saat pelaku melakukan aksinya dengan mengirim pesan ke Whatsapp.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved