Tragedi Kanjuruhan
Guru Besar Hukum Bicara Soal Vonis Bebas 2 Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi dapat sorotan
Prof Romli memaparkan, dalam konteks kasus tragedi Kanjuruhan, diketahui bahwa sebab terdekat dari peristiwa 135 orang meninggal dan 75 orang luka berat atau ringan adalah keadaan stadion yang sudah tidak laik fungsi, terutama pintu gerbang 13 yang pada saat kerjadian penonton atau supporter mencari jalan keluar dalam keadaan seperempat terbuka, sehingga para korban terinjak-terinjak.
"Sebab terjauh adalah gas air mata yang mengakibatkan dua petugas Polri meninggal di lapangan yang didukung oleh provokasi beberapa oknum suporter untuk menyerbu lapangan dan petugas di lapangan. Keadaan chaos yang sudah tidak terkendali menimbulkan keadaan darurat (overmacht)," beber Prof Romli.
"Dalam keadaan chaos tidak terkendali di malam hari, dipastikan tidak dapat diketahui secara pasti siapa penyebab dan siapa korban. Dan teori kausalitas merupakan alternatif solusi yang paling dapat diterima dan objektif," ucap Prof Romli.
Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, lanjut Prof Romli, semua empati dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat termasuk Komnas HAM terhadap keluarga korban hendaknya juga diiimbangi dengan teori dan doktrin hukum pidana yang diakui universal, sehingga menghasilkan objektivitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan hukum.
"Itulah suatu negara hukum, bukan negara penghukuman. Dalam pandangan saya, bertolak pada keadaan dan situasi kondisi di tengah peristiwa, justru sudah tepat Majelis Hakim PN Surabaya jika memberikan putusan bebas terhadap para terdakwa dari instansi kepolisian," tegas Prof Romli.
Alasannya, menurut Prof Romli, tidak pasti dan tidak adil kiranya jika beban pertanggungjawaban pidana selalu dilekatkan pada jabatan yang disandang pelaku, seperti pihak kepolisian.
"Karena metoda beban pertanggungjawaban seperti itu hanya mencari dan menemukan kebenaran formil. Sedangkan tujuan hukum pidana sebenarnya, selain telah diuraikan di atas, adalah juga mencari dan menemukan kebenaran materiil. Kebenaran sesungguhnya yaitu penyebab nyata dari suatu peristiwa pidana," tutup Prof Romli.
Program Bantuan UMKM untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Pesan Kapolres Malang |
![]() |
---|
J99 Foundation Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Korban Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Ungkapan Kapten Gresik United Jepri Kurniawan Teringat Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Rumput di Lapangan Stadion Kanjuruhan Terbakar Usai Acara Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi PN Surabaya untut Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.