Tragedi Kanjuruhan

Guru Besar Hukum Bicara Soal Vonis Bebas 2 Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi dapat sorotan

Editor: Fatkhul Alami
Dok Unpad
Prof Dr Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad) bicara dan beri penilian atas vonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan 

Prof Romli memaparkan, dalam konteks kasus tragedi Kanjuruhan, diketahui bahwa sebab terdekat dari peristiwa 135 orang meninggal dan 75 orang luka berat atau ringan adalah keadaan stadion yang sudah tidak laik fungsi, terutama pintu gerbang 13 yang pada saat kerjadian penonton atau supporter mencari jalan keluar dalam keadaan seperempat terbuka, sehingga para korban terinjak-terinjak.

"Sebab terjauh adalah gas air mata yang mengakibatkan dua petugas Polri meninggal di lapangan yang didukung oleh provokasi beberapa oknum suporter untuk menyerbu lapangan dan petugas di lapangan. Keadaan chaos yang sudah tidak terkendali menimbulkan keadaan darurat (overmacht)," beber Prof Romli.

"Dalam keadaan chaos tidak terkendali di malam hari, dipastikan tidak dapat diketahui secara pasti siapa penyebab dan siapa korban. Dan teori kausalitas merupakan alternatif solusi yang paling dapat diterima dan objektif," ucap Prof Romli.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan, lanjut Prof Romli, semua empati dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat termasuk Komnas HAM terhadap keluarga korban hendaknya juga diiimbangi dengan teori dan doktrin hukum pidana yang diakui universal, sehingga menghasilkan objektivitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan hukum.

"Itulah suatu negara hukum, bukan negara penghukuman. Dalam pandangan saya, bertolak pada keadaan dan situasi kondisi di tengah peristiwa, justru sudah tepat Majelis Hakim PN Surabaya jika memberikan putusan bebas terhadap para terdakwa dari instansi kepolisian," tegas Prof Romli.

Alasannya, menurut Prof Romli, tidak pasti dan tidak adil kiranya jika beban pertanggungjawaban pidana selalu dilekatkan pada jabatan yang disandang pelaku, seperti pihak kepolisian.

"Karena metoda beban pertanggungjawaban seperti itu hanya mencari dan menemukan kebenaran formil. Sedangkan tujuan hukum pidana sebenarnya, selain telah diuraikan di atas, adalah juga mencari dan menemukan kebenaran materiil. Kebenaran sesungguhnya yaitu penyebab nyata dari suatu peristiwa pidana," tutup Prof Romli.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved