3 FAKTA Nakes Sindir Layanan Pasien BPJS Kesehatan: Endingnya Minta Maaf, BPJS Beri Peringatan Keras

Terungkap sederet fakta tentang video viral tenaga kesehatan (nakes) menyindir layanan pasien yang pakai BPJS Kesehatan.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
TikTok
Para Nakes yang Sindir Layanan Pasien BPJS Kesehatan akhirnya minta maaf. Simak rangkuman faktanya. 

Jadi, contoh ada sebuah rumah sakit, (khusus rawat inap pasien) BPJS Kesehatan itu di ground floor atau di basement (lantai paling bawah).

Akhirnya kami sampaikan, kalau dalam waktu dua bulan tidak ada perbaikan maka akan putus hubungan kerja dengan rumah sakit. Ternyata sudah diperbaiki," ungkap Ghufron.

Dia menegaskan, bila masih terdapat ketidaksetaraan pelayanan pasien, maka BPJS Kesehatan akan memutus kerja sama dengan rumah sakit tersebut.

"Kami berharap semakin hari tidak ada perbedaan karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit.

Begitu juga melanggar sumpah sebagai ketenagakesehatan," pungkas Ghufron.

Aturan Terbaru Tahun 2023

Sementara itu, ada sejumlah kebijakan baru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

Salah satunya yakni peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.

Aturan tersebut juga berlaku bagi peserta BPJS yang membayar iuran secara mandiri.

Hal itu dibenarkan oleh Asih Eka Putri,anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan.

"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, Rabu (8/2/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Senada, anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved