Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SOSOK Reda Manthovani Kajati DKI yang Tawarkan Restorative Justice Pacar Mario Dandy ke David Ozora

Inilah sosok Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta yang menawarkan upaya perdamaian alias restorative justice di kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani tawarkan restorative justice untuk AG pacar Mario Dandy dan David Ozora. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dikutip dari kejari-jakbar.go.id, Reda Manthovani, merupakan seorang Jaksa sekaligus Akademisi di bidang penegakan hukum.

Ia Lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969, 52 tahun silam.

Reda Manthovani memulai pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

Kemudian, Reda Manthovani melanjutkan jenjang pendidikannya untuk mendapatkan gelar S-2 nya di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, Tahun 2001-2002.

Untuk memperdalam bidang keilmuannya, Reda Manthovani melanjutkan pendidikannya untuk kemudian mendapatkan gelar S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Data dari pddikti.kemdikbud.go.id, dengan latar belakang pendidikannya ini, Reda Manthovani dipercaya menjadi Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Ia mengajar Ilmu Hukum dengan Jabatan Fungsional sebagai Lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Selain itu, Reda Manthovani juga menjadi Tenaga Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Mata Kuliah: Tindak Pidana Pencucian Uang, Mutual Legal Assistance and Extradition.

Ia juga dipercaya untuk mengajar Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Internasional dalam tatanan Hukum Nasional di universitas tersebut.

Sebagai pendidik, ia telah melahirkan karya-karya dalam bentuk buku.

Adapun buku yang pernah ditulis oleh Reda Manthovani di antaranya:

1. “Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan”

2. “Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan”

3. “Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia”

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved