Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SOSOK Reda Manthovani Kajati DKI yang Tawarkan Restorative Justice Pacar Mario Dandy ke David Ozora

Inilah sosok Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta yang menawarkan upaya perdamaian alias restorative justice di kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani tawarkan restorative justice untuk AG pacar Mario Dandy dan David Ozora. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang menawarkan upaya perdamaian alias restorative justice antara terduga pelaku anak AG dan korban penganiayaan David Ozora. 

Menurut Reda Manthovani restorative justice bagi AG pacar Mario Dandy itu masih bisa dilakukan seusai seluruh berkas dilimpahkan ke Kajati DKI Jakarta.    

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.

Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.

"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.

Baca juga: PERSETERUAN PANAS Kubu Mario Dandy Vs Mantan Pacar, Laporan Amanda ke Polisi Dibalas Tantangan

Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.

"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.

Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.

"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.

"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya.

Sementara itu, tawaran restorative justice itu langsung ditolak pihak keluarga David Ozora. 

Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menjelaskan, peluang restorative justice sudah tertutup karena penyidik menerapkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Apalagi, sambung dia, kondisi David saat ini masih terbaring di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi david yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujar dia.

Melliisa menyebut, Reda Manthovani tak pernah menyampaikan soal rencana restorative justice terkait kasus penganiayaan kliennya saat menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved