SOSOK Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW ke KPK, Jawab: Tak Ada 1 Sen pun yang Saya Terima

Berikut ini profil dan biodara Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang dilaporkan ke KPK.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Selasa (14/3/2023). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini profil dan biodara Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (14/3/2023).

Sugeng Teguh Santoso menuding Edward Omar Sharif Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.   

Ditemui di Gedung Merah Putih Jakarta, Sugeng Teguh Santoso menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Menurutnya, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.

“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar,” kata Sugeng.

Baca juga: Profil dan Biodata Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Sugeng mengaku, ia membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer.

Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.

Percakapan itu menegaskan bahwa Wamenkumham Eddy memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ungkap Sugeng.

Sugeng menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.

“Masih (hangat, Red) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.

Terpisah, Wamenkumham Eddy Hiariej menanggapi santai laporan IPW tersebut. 

Menurut Eddy Hiariej, laporan yang disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Antirasuah atas dugaan penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara Asisten Pribadinya (Aspri) dengan klien dari Sugeng.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya, YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

"Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved