Berita Entertainment
Profil dan Biodata Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati
Berikut ini profil dan biodara Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menyebut Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini profil dan biodara Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menyebut Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dipidana mati.
Dua mantan menteri Jokowi itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 lalu.
Diketahui, Edhy Prabowo yang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan terjerat kasus suap ekspor benih lobser.
Sementara, Juliari Batubara mantan Menteri Sosial yang terjerat kasus suap bansos corona.
• Tilang Elektronik Segera Diujicobakan di Tulungagung, Ini Lokasi yang Dipilih
• Fakta Baru Kasus Pembacokan 3 Perempuan di Blitar, Tersangka Mengaku Sering Nonton Film Seperti Ini
Dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi, Edward membeber alasan dua mantan menteri itu bisa dihukum mati.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.
"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy Hiariej dalam seminar yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.

Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Profil dan Biodata Eddy Hiariej
