BIODATA Kusnadi Ketua DPRD Jatim yang Dicegah Pergi ke Luar Negeri Imbas Kasus Sahat Tua Simanjuntak
Ketua DPRD Jatim Kusnadi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sebagai imbas kasus Sahat Tua Simanjuntak. Simak profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang dicegah bepergian ke luar negeri imbas kasus Sahat Tua Simanjuntak.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Ketua DPRD Jatim asal PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra, Anwar Sadad; dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.
Keputasan ini diambil KPK sebagai imbas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Keempat petinggi DPRD Jatim itu dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus ini.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Kusnadi?
Melansir dari Wikipedia, Kusnadi lahir 7 Desember 1958.
Ia adalah politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Ia juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur.
Pendidikan:
- SMA Negeri Kisaran, Asahan (1977-1980)
- Lulus tahun 1986 : S-1 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
- Lulus tahun 1995 : S-2 Universitas Gadjah Mada
Organisasi:
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur (2015-2019, 2019-2024)[1][3]
Karier:
- Dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019)
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2019-sekarang).
Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri
KPK mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.