Berita Surabaya

Penyidikan Kasus Suap yang Jerat Sahat Tua Simanjuntak, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Jatim ke Jakarta

Melanjutkan penyidikan kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, KPK panggil 5 anggota DPRD Jatim ke Jakarta

|
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Penyidik KPK saat melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Gedung DPRD Jatim, beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Pada pemeriksaan saksi kasus tersebut, lembaga antirasuah itu memanggil sebanyak lima anggota DPRD Jatim, Kamis (16/2/2023).

Pemanggilan kelima anggota DPRD Jatim itu dilakukan langsung di Jakarta.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca juga: Rutan Kelas I Surabaya Terima 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Segera Diadili

Baca juga: OTT Sahat Tua Simanjuntak, Dua Hari Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD Jatim di Surabaya

Baca juga: DPD Partai Golkar Jatim Angkat Bicara Soal Sahat Tua Simanjuntak yang Diduga Terlibat OTT KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Berdasarkan penjelasan Ali Fikri, kelima orang tersebut adalah Achmad Sillahuddin yang diketahui adalah Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jatim, Muhamad Reno Zulkarnaen Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.

Lalu, Agus Wicaksono anggota dewan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD. Kemudian Wara Sundari Renny Pramana Ketua Komisi E DPRD Jatim serta Aliyadi Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak atau STPS, Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH)

Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Tua Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved