Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
JANJI Bharada E yang Dipindah ke Lapas Salemba Hari Ini, Netizen Serbu IG Lapas: Jangan Sampai Lecet
Hari ini, Senin (27/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan dipindahkan penahanannya dari Rutan Bareskrim ke Lapas
Disambut Temna-temannya di Brimob

Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mempertahankan Bharada Richarda Elezer Pudihang Lumiu tetap bertugas di Polri disambut antusias rekan-rekannya.
Rekan-rekan Bharada E yang berada di Markas Brimob Cikeas Bogor siap menerima mantan ajudan Ferdy Sambo itu ketika kembali ke kesatuannya.
Bahkan rekan-rekan dan mantan komandannya mengaku siap mengamankan Bharada E.
Hal ini diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi saat berbicara di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
"Tadi saya sempat berkunjung ke Cikeas bertemu dengan teman-temannya Richard Eliezer dan mantan komandannya. Saya tanaykan, apakah kalian masih mau menerima. Siap jenderal kami tetap menerima, karena Eliezer itu keluarga kami. Dan kami siap mengamankan," ungkap Ito Sumardi.
Baca juga: UPDATE HASIL Sidang Kode Etik Bharada E: Ini 9 Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer
Dikatakan Ito, Brimob adalah pasukan elit Polri yang solidaritas dan jiwa korsanya sangat tinggi.
Posisi Bharada E yang merupakan pangkat terendah di Polri diketahui memiliki rekan-rekan yang jumlahnya paling banyak dibandingkan pangkat di atasnya.
Hal itu sangat memungkinkan mereka untuk bisa melindungi Bharada E dari segala ancaman.
"Eleizer itu di kelompok di bawah. Kalau lihat piramida kepangkatan, yang dibawah lebih banyak akan bisa mengamankan," ungkapnya.
Di bagian lain, Ito mengungkap, kejujuran yang ditunjukkan Bharada E ini kejujuran yang unik.
Dia seorang tamtama dengan pangkat paling rendah berani mengambil resiko membuka tabir kasus.
Sebenarnya kalau dia tidak membuka . dia tidak berkata jujur, dia dijanjikan SP3 dia akan diberikan material dan sebagainya. Tapi dia siap melawan pimpinannya dan orang-orang yang hadir di TKP. Itu menurut saya, resiko yang dia siap menerima," ungkap Ito.
Ito juga mengapresiasi tekat Bharada E yang masih mau mengabdi di Polri meski dia hanya pangkat paling rendah.
"Kalua saya sudah pangkat paling rendah mau cari apa lagi, Ya sudah ke masyarakat saja, tapi dia tetap memilih mengabdi," ujar Ito bangga.
Seperti diketahui, Bharada E masih dipertahankan di Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan menjamin keamanan Bharada E saat kembali ke Polri.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Divpropam Polri atau Korps Brimob akan memberi pengamanan terhadap Bharada E.
"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan (Bharada E) menerima putusan ini," kata Ramadhan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Perlindungan tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai putusan sidang kode etik."
"Pengamanan kita baik dari internal, dari Propam, tetap kita lakukan," jelas dia.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Polri tak memecat Bharada E, meski ia telah melanggar sederet pasal yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang selama 7 jam lebih itu, komisi kode etik Polri menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam sidang itu, KKEP juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.
Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.
Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.
Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.
Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.
Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.
Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.