Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
UPDATE HASIL Sidang Kode Etik Bharada E: Ini 9 Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer
Simak update hasil sidang kode etik Bharada E atau Richard Eliezer. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Polri tak memecat Bharada E.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah update hasil sidang kode etik Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, hasil sidang kode etik Bharada E menunjukkan bhawa Polri masih mempertahankan Richard Eliezer.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Polri tak memecat Bharada E, meski ia telah melanggar sederet pasal.
Berikut rangkuman fakta terbarunya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Meski Tak Dipecat, Richard Eliezer Langgar Sederet Pasal Etika Profesi Polri'.
1. Melanggar Sederet Pasal
KKEP memutuskan mempertahankan Bharada sebagai anggota Polri dengan diberi sanksi etik serta mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Demosi ini diberikan karena Bharada E terbukti melanggar sederet pasal.
"Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: 4 FAKTA Sidang Kode Etik Bharada E: Ada 8 Saksi, Kompolnas Sebut Icad Aman Jika Kembali ke Brimob
2. Tergolong Perbuatan Tercela
Dalam sidang selama 7 jam lebih itu, komisi kode etik Polri menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
3. Pertimbangan Polri
Dalam sidang itu, KKEP juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.