Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Ingin Seperti Bharada E, Ayah Arif Rahman Berharap Anaknya Bisa Balik ke Polri: Saya Mohon Kapolri

Terdakwa obstruction of justice, Arif Rahman Arifin, menginginkan hal yang sama seperti Bharada E, yakni diterima kembali di Polri. Bisakah?

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin. Bisakah dia kembali ke Polri seperti Bharada E? 

SURYA.co.id - Terdakwa obstruction of justice, Arif Rahman Arifin, sepertinya menginginkan hal yang sama seperti Richard Eliezer atau Bharada E.

Yakni bisa kembali bekerja di institusi Polri.

Hal ini diungkapkan oleh ayah Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim.

Bahkan Arifin memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerima kembali anaknya.

Ia berharap anaknya masih bisa bertugas sebagai anggota Polri usai menjalani hukuman penjara 10 bulan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Arifin mengatakan, sebagai purnawirawan Polri dia masih ingin anaknya mengenakan seragam kebanggaan Polri dan mengabdi untuk negara.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya senang sekali apabila anak saya setelah divonis (menjalani hukuman), saya mohon kepada Kapolri bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," ucap Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Divonis 10 Bulan, Ayah Arif Rachman Berharap Anaknya Bisa Kembali Jadi Anggota Polri'.

Mengenai status Arif Rachman sebagai anggota Polri, Arif sudah disidang kode etik oleh Polri dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Namun, keputusan itu belum inkrah dan Arif pun akan mengajukan banding.

Baca juga: 3 ALASAN Ringankan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Istri: Alhamdulillah

Seperti diketahui, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Arif Rahman Arifin tidak terbukti melanggar dakwaan pertama primer, namun terbukti melanggar dakwaan kedua primer  yang berbunyi  barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis Arif Rahman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 bulan penjara. 

Hal yang meringankan putusan ini adalah:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved