PERNYATAAN Mahfud MD soal Pengunduran Diri Ayah Mario dari ASN Ditjen Pajak: Jangan Pandang Bulu
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD komentari pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari ASN.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Dalam peraturan tersebut tertulis, permintaan berhenti ditolak apabila pegawai dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
"Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 6, apabila ada pengunduran diri dari yang bersangkutan, harus ditolak," tegas dia.
Lebih lanjut, Iswinarto menjelaskan, Rafael Trisambodo merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan.
Untuk itu, pengunduran dirinya harus diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian keuangan melalui pejabat yang berwenang secara hierarkis.
"Sehingga pengunduran diri yang bersangkutan secara terbuka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 202 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 6," tandas dia.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan, serta statusnya sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.
Hal tersebut merupakan buntut panjang dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.
Selain itu, Perilaku anaknya yang kerap memamerkan kendaraan mewah juga menjadi sorotan publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.