Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

Pengunduran Diri Rafael Ayah Mario Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor Pasti Ditolak, Ini Penyebabnya

Rencana pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario penganiaya anak petinggi GP Ansor, dipastikan ditolak. Simak penyebabnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
tangkap layar video
Rafael, Ayah Mario Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, mengucapkan permintaan maaf. Rencana pengunduran dirinya dipastikan ditolak. 

SURYA.co.id - Rencana pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak dipastikan ditolak.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengunduran diri ayah Mario Dandy si penganiaya anak petinggi GP Ansor itu tak sesuai dengan perundang-undangan.

Hal ini diungkapkan oleh PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.

"Pengunduran diri dari yang bersangkutan harus ditolak karena masih dalam pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BKN: Pengunduran Diri Rafael Trisambodo Harus Ditolak karena Masih dalam Pemeriksaan'.

Ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6C.

Dalam peraturan tersebut tertulis, permintaan berhenti ditolak apabila pegawai dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

"Sesuai ketentuan pasal 5 ayat 6, apabila ada pengunduran diri dari yang bersangkutan, harus ditolak," tegas dia.

Lebih lanjut, Iswinarto menjelaskan, Rafael Trisambodo merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan.

Untuk itu, pengunduran dirinya harus diajukan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian keuangan melalui pejabat yang berwenang secara hierarkis.

"Sehingga pengunduran diri yang bersangkutan secara terbuka tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 202 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 6," tandas dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan, serta statusnya sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut merupakan buntut panjang dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.

Selain itu, Perilaku anaknya yang kerap memamerkan kendaraan mewah juga menjadi sorotan publik.

Terganjal Audit

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved