PERNYATAAN Mahfud MD soal Pengunduran Diri Ayah Mario dari ASN Ditjen Pajak: Jangan Pandang Bulu
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD komentari pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari ASN.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak menuai komentar Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Seperti diketahui, Rafael memutuskan mundur setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Kendati demikian, rencana pengunduran diri Rafael rupanya tak otomatis berlaku.
Mahfud MD mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael harus tetap diselidiki.
"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, kasus Mario telah berproses hukum pidana.
Begitu pula untuk proses administrasi terhadap Rafael usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.
"Bila itu terjadi, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan asal usul kekayaannya. Namun, bila ada temuan di sana, supaya diselisik secara hukum.
Sementara Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, pengunduran diri ayah Mario Dandy si penganiaya anak petinggi GP Ansor itu tak sesuai dengan perundang-undangan.
Hal ini diungkapkan oleh PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.
"Pengunduran diri dari yang bersangkutan harus ditolak karena masih dalam pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BKN: Pengunduran Diri Rafael Trisambodo Harus Ditolak karena Masih dalam Pemeriksaan'.
Ia menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6C.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.