Berita Situbondo

Kejari Situbondo Baru Turun Sepekan, Mantan Kades Sudah Kembalikan Dana Desa Rp 1,2 Miliar

Untuk hasil penyelidikan, pihaknya akan disimpulkan nantinya akam dilakukan saat laporan penyelidikan di Pidsus

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar melakukan press rilis pengembalian kerugian DD/ADD di Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Turunnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk menyelidiki kerugian negara dari penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD), ternyata efektif. Hanya sekitar sepekan penyelidikan, sebanyak Rp 1,2 miliar dari kerugian dana desa itu langsung dikembalikan ke negara.

Padahal kejari berencana menyelidiki dugaan kerugian negara dari pemakaian DD/ADD di 12 desa yang selama ini bermasalah. Kejari bertindak setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LPH) dari Inspektorat Pemkab Situbondo.

Sedangkan uang Rp 1,2 miliar itu justru dikembalikan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kalisari, Kecamatan Banyuglugur. Sementara 11 desa yang LHP-nya diterima kejari, belum ada tanda-tanda mengembalikan atau menyelesaikan temuan kerugian uang negara itu.

Plh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Irvan Surya H mengatakan, kerugian negara Rp 1.2 miliar lebih itu terkait temuan kelebihan pembayaran kegiatan pekerjaan yang dialokasikan dari DD/ADD.

Irvan memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan meski baru dimulai pada 15 Februari 2023 lalu. "Kita melakukan pemanggilan sejak diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan), dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak Senin (20/2/203) lalu," ujar Irvan saat rilis di kantor Kejari Situbondo, Kamis (23/02/2023) lalu.

Untuk hasil penyelidikan, pihaknya akan disimpulkan nantinya akam dilakukan saat laporan penyelidikan di Pidsus."Jadi belum disimpulkan semuanya, tetapi dari progress penyelidikan sudah ada pengembaian ke Bank Jatim," kata Irvan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan LHP 12 desa dari Inspektorat pada 8 Februari 2023. Setelah itu, kata Nauli, pihaknya menindaklanjuti dengan menerbitkan Sprindik pada tertanggal 15 Februari 2023.

"Kejaksaan tidak ada batasan waktu, terapi sesuai MoU Kejaksaan dan Kepolisian serta Kementrian Dalam Negeri, APH diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan detail dan komprehensif selama 60 hari," kata Nauli.

Saat ditanya desa yang sudah mengembalikan kerugian negara, Nauli menjelaskan, sejauh ini baru satu desa, yakni desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, sedangkan yang lainnya masih berproses. "Uang yang dikembalikan kurang lebih Rp 1,2 miliar lebih," ucapnya.

Dari 11 desa yang belum mengembalikan kerugian, pihaknya belum menentukan tersangka. Tetapi ia idak menampik kemungkinan itu bisa terjadi, tetapi sampai saat masih proses penyelidikan.

"Kita masih diberi 60 hari dalam pemeriksaan dan penyelidikan serta mengupayakan penyelesaian secara administratif. Apakah dihentikan atau tidak, nanti biar Kasi Pidsus yang melaporkan dengan segala kesimpulanmya," ujarnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved