Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Profil dan Biodata Hakim Ahmad Suhel yang Jatuhkan Vonis Arif Rahman Arifin 10 Bulan Penjara
Hakim Ahmad Suhel menjatuhkan vonis kepada Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. Berikut profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Hakim Ahmad Suhel yang jatuhkan vonis Arif Rahman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.
Melansir dari Tribunnewswiki, Ahmad Suhel adalah seorang hakim berkebangsaan Indonesia.
Ia tercatat aktif sebagai hakim di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Golongan dan pangkatnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Nama Ahmad Suhel mulai dikenal masyarakat tanah air setelah ia menjadi Hakim Ketua dalam persidangan kasus obstruction of justice yang dilakukan oleh bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Baca juga: 3 ALASAN Ringankan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Istri: Alhamdulillah
Akhmad Suhel lahir pada tanggal 12 November 1966.
Ia menempuh pendidikan hukum hingga S-2.
Nama lengkapnya adalah Ahmad Suhel, S.H., M.H.
Ahmad Suhel telah lama berkecimpung di dalam dunia hukum.
Sebelum menjadi hakim di PN Jaksel, ia pernah menjadi Ketua PN Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia tercatat mempin PN Takalar sejak tahun 2011 hingga 2013.
Dalam kariernya di PN Jaksel, Suhel pernah memimpin sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak, M Suci Khadavi Putra, dalam bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Namanya kemudian makin dikenal luas khalayak karena menjadi hakim ketua sidang Ferdy Sambo cs.
Vonis Arif Rachman Arifin
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif Rahman Arifin tidak terbukti melanggar dakwaan pertama primer, namun terbukti melanggar dakwaan kedua primer yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Vonis Arif Rahman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 bulan penjara.
Hal yang meringankan putusan ini adalah:
- Terdakwa belum pernah dipidana
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
- Terdakwa sopan dan koopratif sehingga membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir j menjadi terang.
Sementara hal yang meringankan vonis hanya ada satu, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagia anggota polri
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa memiliki jeda waktu yangs angat lama sejak menerima perintah dari Ferdy Sambo hingga menghancurkan laptop verisi salinan DVR CCTV pos Satpam Duren Tiga.
CCTV ini lah yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah sebelum Brigadir J tewas sehingga membantah skenario tembak menembak.
"Seharusnya memiliki banyak waktu untuk berpikir dan menolak tindakan tidak prosedur," kata hakim saat membacaka pertimbangannya.
Terkait pembelaan Arif Rahman Arifin bahwa dia hanya menjalankan perintah jabatan dari Ferdy Sambo, majelis hakim mengatakan alasan itu tidak dapat diterima.
Alasannya, Ferdy Sambo memerintahkan itu tidak ditindaklanjuti prosedur lain di Polri seperti diterbitkan surat perintah.
Selain itu, perintah Ferdy Sambo juga bersifat negatif, sedangkan terdakwa ragu-ragu dan sedang ketidakpastian antara perstiwa tembak menembak atau penembakan.
"Seharusnya dalam keadaan penuh dan ketidakpastian dan perinah negatif, sebagia aparat penegak hukum tegas menolak dan lebih menelaah semua rangkaian peristiwanya," tegas hakim.
Menanggapi vonis ini, ayah Arif Rahman, Mochammad Arif Rahim langsung sujud syukur.
"Alhamdulillah, sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya perintah Allah untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan hakim, yang telah diputuskan," kata M Arif saat ditemui seusai sidang.
M Arif pun mengungkapkan terimakasih atas vonis ini.
"Saya menyampaikan terimakaish kepada majelis hakim, pengacara, keluarga yang mendukung dan seluruh media elektronik dan cetak dan memberikan informasi yang baik tentang suatu proses peradilan. Saya melihat dan meyakini ini berjalan dengan baik, sesuai aturan hukum bersifat benar dan adil," katanya.
Rasa syukur serupa diungkapkan Nadia, istri Arif Rahman.
"Alhamdulillah, alhamdulilah, alhamdulillah," katanya.
Di bagian lain, Kakak kandung Arif Rachman, Arif RIyadi berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mengharapkan yang terbaik, artinya kalau bebas alhamdulillah semua pastinya inginnya itukan. Kami (Anggota keluarga) semua datang beri dukungan," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Selain Arif Rahman, hari ini juga akan digelar sidang vonis terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama.
Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.