Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Kecewanya Ayah Brigadir J Tahu Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian: Anak Saya Ditembak Dia!
Ayah Brigadir J kecewa dengan keputusan Richard Eliezer atau Bharada E dipertahankan di Polri
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Meski tidak dipecat, namun bukan berarti Bharada E tidak mendapatkan sanksi.
Dalam sidang tersebut, Richard Eliezer mendapatkan sanksi administratif.
Adapun, dia didemosi selama satu tahun ke depan.
Baca juga: PELUANG Bharada E Kembali ke Polri Menurut Penasehat Ahli Kapolri hingga Peneliti: Besar dan Layak
Baca juga: Tangis Ibu Mendiang Brigadir J Saat Ortu Bharada E Minta Maaf: Doakan Anakku, Jangan Hanya di Bibir
Melansir Tribunnews.com, sidang etik dan profesi terhadap Bharada E dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Selain itu jugadua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.
Untuk informasi, berdasarkan catatan, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Mbak LPSK Sudah Siapkan Kuda-kuda Lindungi Bharada E, Ungkap Kondisi di Luar Ruang Sidang: Heboh
Rinciannya, 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan 1 personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.