Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PELUANG Bharada E Kembali ke Polri Menurut Penasehat Ahli Kapolri hingga Peneliti: Besar dan Layak
Ini lah peluang Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali bertugas di Polri setelah divonis 1,5 tahun penjara
SURYA.CO.ID - Ini lah peluang Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali bertugas di Polri setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Nasib Bharada E di Polri ini akan diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan digelar dalam waktu dekat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar hakim sidang etik untuk mengambil keputusan perihal nasib Bharada E.
"Saya tidak akan mendahului putusan sidang komisi kode etik, tentu ada berbagai pertimbangan sebagai dasar hakim sidang etik untuk mengambil keputusan," kata Dedi dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Dijelaskan Dedi, pertimbangan hakim sidang etik tersebut yakni saran dan masukan dari seluruh masyarakat, kemudian keterangan dari beberapa ahli bidang etika yang akan dipanggil untuk menjelaskan dugaan pelanggaran etik Eliezer.
Baca juga: Di Balik Aksi Mbak LPSK Kegirangan Tahu Vonis Bharada E Ternyata Ada Perjuangan: Sampai Babak Belur
"Pertama, saran masuk dari seluruh masyarakat. Kedua, nanti dari sidang komisi juga akan mengundang beberapa ahli bidang etika dan lain sebagainya. Itu nanti akan jadi bahan pertimbangan," katanya.
Selain itu Dedi juga mengatakan status justice collaborator (JC) yang diterima oleh Eliezer akan turut masuk dalam pertimbangan hakim.
"Ketiga, karena Richard Eliezer sudah diputuskan sebagai justice collaborator itu merupakan salah satu pertimbangan hakim juga dalam pengambilan keputusan yang bijak terkait kasus tersebut," lanjut Dedi.
Berikut pendapat sejumlah tokoh mengenai peluanng Bharada E kembali ke Polri:
Penasehat ahli Kapolri sebut peluang besar
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut peluang Bharada E kembali ke Brimob Polri sangat besar.
"Menurut saya peluangnya besar sekali bisa kembali, sekarang kalau dilihat dari hukumnya sendiri putusan kode etik itu kan ada 6 rangkap ya enam tingkatan itu," katanya dalam wawancara di Kompas Malam, Minggu (19/2/2023).
Tingkatan itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan.
Lalu, ia juga akan dikenakan denda administrasi.