Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Kecewanya Ayah Brigadir J Tahu Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian: Anak Saya Ditembak Dia!

Ayah Brigadir J kecewa dengan keputusan Richard Eliezer atau Bharada E dipertahankan di Polri

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Facebook Tribun Jambi, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Foto Ayah Brigadir J dan Bharada E. Ayah mendiang Yosua kecewa Richard tidak dipecat 

SURYA.CO.ID - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuangkan kekecewaannya.

Ia merasa kecewa dengan keputusan Polri yang mempertahankan Richard Eliezer atau Bharada E

Padahal, ia berharap Bharada E diberhentikan dari kepolisian.

Hal itu tak lepas dari peran Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E merupakan orang yang menembak mendiang Yosua.

Seperti diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Pimpinan sidang memutuskan untuk tidak memecat Bharada E.

Mengetahui hal itu, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J mengungkapkan rasa kecewanya.

Melansir Kompas.com, ia kecewa dengan keputusan Polri.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel,

Kekecewaan Samuel ketika mengingat lagi bahwa Richard yang menembak Yosua hingga tewas.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah."

"Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya."

"Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel.

Demosi Satu Tahun

Meski tidak dipecat, namun bukan berarti  Bharada E tidak mendapatkan sanksi.

Dalam sidang tersebut, Richard Eliezer mendapatkan sanksi administratif.

Adapun, dia didemosi selama satu tahun ke depan.

Baca juga: PELUANG Bharada E Kembali ke Polri Menurut Penasehat Ahli Kapolri hingga Peneliti: Besar dan Layak

Baca juga: Tangis Ibu Mendiang Brigadir J Saat Ortu Bharada E Minta Maaf: Doakan Anakku, Jangan Hanya di Bibir

Melansir Tribunnews.com, sidang etik dan profesi terhadap Bharada E dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Selain itu jugadua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.

Untuk informasi, berdasarkan catatan, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Mbak LPSK Sudah Siapkan Kuda-kuda Lindungi Bharada E, Ungkap Kondisi di Luar Ruang Sidang: Heboh

Rinciannya, 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan 1 personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved