Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

AGENDA Sidang Eks Anak Buah Ferdy Sambo Lanjut Pekan Depan, Chuck Putranto Minta Vonis Bebas

Berikut agenda sidang lanjutan untuk eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang akan digelar pekan depan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Eks staf pribadi Ferdy Sambo berharap dapat divonis bebas dari kasus obstruction of justice, yang bakal digelar pekan depan. 

SURYA.CO.ID - Berikut agenda sidang lanjutan untuk eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang akan digelar pekan depan.

Sidang perkara untuk kasus pembunuhan Brigadir J tak hanya selesai pada terdakwa saja. Masih ada sidang lanjutan yang akan digelar lagi obstruction of justice atau dugaan perintangan penyidikan, yang dilakukan oleh anak buah Ferdy Sambo.

Mereka yang terlibat di antaranya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Nasib keenam terdakwa ini akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pekan depan.

Baca juga: 3 PERMOHONAN Keluarga Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Cs Dihukum, Kenaikan Pangkat hingga Museum

Melansir Tribunnews, sidang untuk keenam terdakwa itu tidak akan digelar secara bersamaan. Namun akan dibuka selama dua hari.

Beirkut  jadwal lengkapnya.

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Mantan jenderal bintang satu ini dipecat atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J pada Senin (31/1/2022) sore.

2. Agus Nurpatria

Pada hari yang sama, Kamis, 23 Februari 2023, Agus Nurpatria juga akan mendengarkan vonis majelis hakim.

Ia juga telah mengetahui tuntutan yang dibacakan jaksa.

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.

Adapun nasib Agus Nurpatria di Polri juga sama seperti Hendra Kurniawan.

Ia juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi tempatnya mengabdi selama 20 tahun.

Baca juga: Tangis Ibu Mendiang Brigadir J Saat Ortu Bharada E Minta Maaf: Doakan Anakku, Jangan Hanya di Bibir

3. Arif Rachman Arifin

Masih pada Kamis, 23 Februari 2023, giliran Arif Rachman Arifin yang juga mendengarkan vonis hakim.

Mantan Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.

Ia juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Jaksa menilai, Arif Rachman secara sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Ia disebut mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa juga menyebut, Arif Rachman telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Terkait kariernya di Polri, Arif Rachman juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

4. Irfan Widyanto

Sehari setelah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin mengetahui vonisnya, giliran Irfan Widyanto.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman satu tahun penjara.

Peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta atau subsidair tiga bulan kurungan dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto disebut terbukti mengganti perangkat DVR dari sistem CCTV yang berada di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, Irfan Irfan Widyanto dinilai tak memberi contoh baik terhadap penyidik lainnya terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Padahal, sebelum saat terlibat obstruction of justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto masih menjadi penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri.

Senasib dengan sejumlah seniornya, Irfan Widyanto yang memiliki pangkat AKP juga dipecat dari Polri.

5. Baiquni Wibowo

Terdakwa lain yang akan menghadapi sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023 adalah Baiquni Wibowo.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mantan anggota polisi berpangkat Kompol itu disebut berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

Jaksa juga menilai Baiquni Wibowo secara ilegal telah mengakses DVR CCTV Duren Tiga sesuai dengan permintaan Ferdy Sambo.

Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca juga: BENARKAH Ferdy Sambo Juga Terlibat Pencurian Uang 200 Juta Milik Brigadir J? Bripka R Ikut Terseret

6. Chuck Putranto

Terakhir, Chuck Putranto juga akan menghadapi vonis majelis hakim pada Jumat, 24 Februari 2023.

Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu sebelumnya telah dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice.

Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini subsidair tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta selama proses persidangan, jaksa memastikan Chuck Putranto telah meminta DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah penembakan Brigadir J.

Fakta persidangan itu terkait adanya kesaksian dari Irfan Widyanto soal pertemuannya dengan Chuck Putranto di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Saat itu Irfan Widyanto menyampaikan niatnya kepada Chuck Putranto ingin mengambil DVR CCTV.

Alih-alih melarang Irfan Widyanto, Chuck Putranto justru memastikan perbuatan itu dilakukan dengan mengatakan 'Nanti kalau sudah selesai, kabari'.

Kemudian, Chuck Putranto disebut meminta bantuan Aryanto untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.

Padahal, saat itu tak ada surat perintah resmi dari institusi kepolisian.

Akibat perbuatan itu, barang bukti berupa rekaman saat peristiwa penembakan hilang.

Adapun nasib Chuck Putranto juga sama seperti terdakwa kasus obstruction of justice lainnya.

Anggota polisi berpangkat Kompol itu dipecat setelah menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Baca juga: Mbak LPSK Sebenarnya Bukan Tyna Ratu, Penjaga Bharada E di Persidangan Muncul

Chuck Putranto Minta Vonis Bebas

Chuck Putranto melalui tim penasihat hukumnya berharap agar Majelis Hakim membebaskannya dari jerat pidana.

Harapan itu dilontarkan, sebab dinilai akan berdampak bagi keluarganya.

"CP akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian guna memenuhi kebutuhan keluarga baik dari sisi materi, sosok kepala keluarga, dan sosok dari seorang Ayah yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya," kata penasihat hukum Chuck, Daniel Sony R Pardede saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).

Menurut Daniel, kliennya hanyalah korban dari skenario bohong yang dibuat Ferdy Sambo.

Meski menjadi Spri, Chuck Putranto dianggap sama sekali tidak berskongkol dengan Ferdy Sambo untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Hal tersebut telah dikonfrontasi dan diakui benar oleh FS, bahwa CP tidak mengetahui skenario awal dan hanya menjalankan perintah," katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan Majelis Hakim nantinya.

"Kami siap untuk mendengarnya dan langkah-langlah kami selanjutnya akan kami diskusikan lebih lanjut setelah mendengar putusan Hakim."

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved