Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

3 PERMOHONAN Keluarga Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Cs Dihukum, Kenaikan Pangkat hingga Museum

Ini lah tiga permohonan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) setelah para terdakwa pembunuhnya divonis majelis hakim PN Jaksel

Editor: Musahadah
tribunnews
Keluarga Brigadir J memohon kenaikan pangkat dua tingkat untuk almarhum. 

SURYA.CO.ID - Ini lah tiga permohonan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) setelah para terdakwa pembunuhnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J menganggap putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo Cs sudah adil. 

Yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Bharada E atau Richard Eleizer Pudihang Lumiu 1,5 tahun penjara. 

Setelah menerima vonis ini, orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Simanjuntak dan Rosti Hutabarat, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Kedatangan keluarga Brigadir J ini ke Bareskrim untuk menemui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di ruangannya.

Baca juga: IMBAS Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs dan Bharada E: Hakim Wahyu Iman Santoso Viral Dapat Kejutan Ultah

Mereka ingin menyampaikan apresiasi karena telah mengungkap kasus kematian anaknya.

Samuel juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menuntaskan perkara penembakan Yosua.

"Kedatangan kami menjumpai Kabareskrim untuk mengucapkan rasa terimakasih kami bahwa persoalan almarhum anak kami Yosua sudah terbuka dengan seterang-terangnya. Hasil kerja dari beliau dengan tim dan anak buahnya bisa begitu sukses menjalankan tugas mengungkap kasus ini," kata Samuel.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta sejumlah hak dari anak kliennya.

"Kami datang ke sini membawa klien kami, ito Rosi dan lae Samuel bersama bere saya, Yuni. Pertama untuk mengurus hak-hak almarhum bere saya, Nofriansyah Yosua Hutabarat baik hak dia sebagai anggota Polri pasca-dibunuh jadi meninggal," ujar Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Berikut permohonannya: 

1. Pemulihan nama baik dan kenaikan pangkat

Kamaruddin menyebutkan, hak Yosua yang dimintanya di antaranya, pemulihan nama baik, serta kenaikan pangkat dari brigadir polisi manjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar Polri mengurus asuransi milik Yosua, yakni Asabri, serta barang anak kliennya yang disita agar dikembalikan.

"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved