Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

AGENDA Sidang Eks Anak Buah Ferdy Sambo Lanjut Pekan Depan, Chuck Putranto Minta Vonis Bebas

Berikut agenda sidang lanjutan untuk eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang akan digelar pekan depan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Eks staf pribadi Ferdy Sambo berharap dapat divonis bebas dari kasus obstruction of justice, yang bakal digelar pekan depan. 

Pada hari yang sama, Kamis, 23 Februari 2023, Agus Nurpatria juga akan mendengarkan vonis majelis hakim.

Ia juga telah mengetahui tuntutan yang dibacakan jaksa.

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.

Adapun nasib Agus Nurpatria di Polri juga sama seperti Hendra Kurniawan.

Ia juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi tempatnya mengabdi selama 20 tahun.

Baca juga: Tangis Ibu Mendiang Brigadir J Saat Ortu Bharada E Minta Maaf: Doakan Anakku, Jangan Hanya di Bibir

3. Arif Rachman Arifin

Masih pada Kamis, 23 Februari 2023, giliran Arif Rachman Arifin yang juga mendengarkan vonis hakim.

Mantan Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.

Ia juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved