Berita Surabaya
Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Abdul Haris dan Suko Sutrisno
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno kembali menjalani sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno kembali menjalani sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/2/2023).
Salam agenda sidang kali ini, jaksa memberikan replik atau jawaban atas pledoi yang sebelumnya disampaikan kedua terdakwa.
Dalam repliknya, Ketua Tim JPU, Rahmad Hari Basuki menegaskan jika pihaknya menolak seluruh pledoi. Baik yang disampaikan terdakwa sendiri, maupun melalui penasihat hukumnya.
"Replik ini tidak terlepas dari BAP, surat dakwaan dan surat tuntutan. Konteks putusan Komdis PSSI dan peradilan umur berbeda, putusan Komdis PSSI hanya untuk internal. Sedangkan peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain," jelasnya.
Baca juga: Panpel Arema FC Abdul Haris: PSSI dan PT LIB Harus Ikut Tanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Minta Abdul Haris dan Suko Sutrisno Dibebaskan
Baca juga: Jadi Terdakwa dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Merasa Dizalimi PSSI dan PT LIB
Dengan demikian, Basuki menilai, bahwa argumen yang disampaikan kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya ditolak.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan mengatakan, atas replik yang diajukan oleh JPU, pihaknya tidak akan mengajukan duplik atau tanggapan.
Menyusul argumentasi yang akan disampaikan, seluruhnya sudah tersampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi sebelumnya.
"Kami berkeyakinan, penyebab kematian korban bukan karena panita pelaksana, karena setelah terjadi permainan, kemudian muncul gas air mata. Sumber kami tidak hanya fakta persidangan, tapi dari tim pencari fakta dan rilis Komnas HAM," kata Sumardhan dalam fakta persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Lebih lanjut Sumardhan mengatakan, jika memang kliennya dianggap bersalah oleh Hakim, ia meminta agar PSSI juga diminta pertanggungjawaban.
Lalu, ia juga berharap agar Hakim dapat menilai secara obyektif dan membebaskan keduanya.
"Pembelaan itu bersandar pada fakta persidangan dan rujukan-rujukan lain. Tidak ada yang akan kami tanggapi di dalam duplik, karena sudah tertuang dalam pembelaan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.