Berita Surabaya

Sidang Pledoi Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Minta Abdul Haris dan Suko Sutrisno Dibebaskan

Abdul Haris dan Suko Sutrisno memohon kepada majelis hakim lepas dari jeratan tuntutan penjara 6 tahun 8 bulan. Bahkan, kalau bisa dibebaskan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sumardhan menunjukkan nota pledoi Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer memohon kepada majelis hakim lepas dari jeratan tuntutan penjara 6 tahun 8 bulan. Bahkan, kalau bisa dibebaskan.

Dalam sidang kasus tragedi Kanjuruhan, mereka berdua mengutarakan keinginan tersebut melalui penasihat hukumnya, Sumardhan.

Sumardhan meyakini dua kliennya tidak bisa dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360.

Sebab, tahap demi tahap prosedur pelaksanaan laga Derbi Jatim yang berlangsung awal Oktober 2022 lalu sudah dijalankan dua kliennya.

Baca juga: Jadi Terdakwa dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Merasa Dizalimi PSSI dan PT LIB

Baca juga: Panpel Arema FC Abdul Haris: PSSI dan PT LIB Harus Ikut Tanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Sumardhan pertama membantah soal kliennya dituding sengaja menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

Kata Sumardhan, hal tersebut diperbolehkan Dispurbad Malang. Sebab, di pertandingan-pertandingan sebelumnya Stadion Kanjuruhan pernah terisi 45 ribu suporter.

"Pertandingan itu aman, karena tidak ada polisi yang menembakkan gas air mata," ujar Sumardhan, Jumat (10/2/2023).

Kedua, soal Abdul Haris dan Suko Sutrisno dianggap merekrut steward tanpa melalui proses seleksi ketat.

Menurut Sumardhan, sejak dulu PSSI tidak pernah mengeluarkan acuan perekrutan steward. Sehingga, kliennya tidak memiliki acuan standar cara merekrut steward yang tepat.

Kemudian, soal Abdul Haris dianggap melangsungkan pertandingan tanpa mendapat izin, juga turut dibantah.

Sebelum laga Arema FC VS Persebaya digelar, Abdul Haris mengirim surat rekomendasi dari Kapolres Malang ke PT LIB supaya pertandingan tidak digelar saat malam hari.

Namun, PT LIB kekeh, pertandingan tetap digelar sesuai jadwal yang ditentukan.

"Sehingga tidak tepat kalau didakwa dengan pasal kelalaian," sebutnya.

Menurut, Sumardhan yang patut dimintai pertanggungjawaban atas 135 nyawa tewas dalam kerusuhan tragedi Kanjuruhan adalah polisi. Sebab, pengendalian senjata tersebut melekat di polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved