Surabaya
Jadi Terdakwa dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Merasa Dizalimi PSSI dan PT LIB
Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC merasa dizalimi PSSI dan PT LIB lantaran menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC merasa dizalimi PSSI dan PT LIB lantaran menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Ia merasa, organisasi sepak bola dan perusahaan pelaksana liga bola itu cuci tangan.
Buntut dari kekecewaan itu, ia mengajukan nota pembelaan atau pledoi ke majelis hakim secara langsung saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2/2023).
"Kalau ada pertandingan berlangsung bagus yang dapat apresiasi PSSI dan PT LIB. Tapi ketika ada kerusuhan seperti ini, steward yang disalahkan," katanya.
Baca juga: Jadi Terdakwa dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Merasa Dizalimi PSSI dan PT LIB
Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Minta Abdul Haris dan Suko Sutrisno Dibebaskan
Menurutnya, steward yang notabenenya petugas non aparat amat tidak tepat apabila disalahkan.
Lebih-lebih tuduhannya dianggap tidak melakukan perekrutan steward secara ketat, sehingga para steward kewalahan menenangkan massa yang saat itu ricuh.
Padahal, kata Suko Sutrisno, ia sebelumnya-sebelumnya tidak pernah diberi arahan PSSI atau PT LIB terkait menerapkan syarat merekrut steward.
"Sejak 2008 saya mengeluti profesi ini. Tidak pernah PSSI atau PT LIB memberikan materi cara merekrut steward," ungkapnya.
Seraya menangis terisak-isak, Suko Sutrisno meminta ketua majelis hakim mempertimbangkan pledoi tersebut. Baik pledoi yang diajukan lewat penasihat hukumnya dan maupun sendiri.
"Saya merasa dizalimi. Sudah menjadi terdakwa, seumur hidup tidak boleh berkecimpung di kegiatan sepak bola," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.