Berita Surabaya

YLBHI Kecam Anggota Brimob yang Teriak-teriak saat Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

YLBHI mengecam tindakan anggota Brimob yang meneriaki jaksa saat sidang kasus tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kejadian jaksa diteriaki anggota Brimob saat hendak mengawal kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/2/2023) kemarin 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejadian jaksa yang mengawal perkara tragedi Kanjuruhan disoraki puluhan anggota Brimob mendapat sorotan banyak pihak.

Salah satunya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sampai-sampai, lembaga bantuan hukum ini merilis pernyataan sikap kalau mengecam tindakan tersebut.

Keterangan rilis tersebut tertulis, kalau tindakan anggota Brimob teriak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat sidang kasus tragedi Kanjuruhan akan digelar, merupakan tindakan intimidatif.

"Kami menilai, bahwa perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court). Karena sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum," tulis YLBHI dalam keterangan resminya.

Baca juga: Disoraki Saat Kawal Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Kejati Jatim Akan Ambil Langkah Tegas

Oleh karena itu, pihak YLBHI mendesak Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dan Irjen Toni Harmanto selaku Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan.

Kemudian, pihak YLBHI juga meminta memberikan sanksi kode etik bagi anggota Brimob yang saat itu teriak-teriak di PN Surabaya.

Surat rilis ini, tertulis dibuat dari hasil koalisi dari berbagai lembaga. Seperti LBH pos Malang, LPBHNU Kota Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lokataru.

Kemudian, IM57+ Institute, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Fakih ketika dikonfirmasi menyampaikan permohonan maaf terkait ihwal tersebut.

Pihaknya, lanjut Fakih, berjanji akan melakukan evaluasi.

"Kami akan periksa kesalahannya apa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved