Berita Surabaya

Panpel Arema FC Abdul Haris: PSSI dan PT LIB Harus Ikut Tanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Abdul Haris mengatakan, apabila memang harus dipenjara, seharusnya pengurus PSSI dan PT LIB juga merasakan hal yang sama.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris (kemeja putih kotak-kotak) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Respons Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC terkait tuntutan untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan atas tragedi Kanjuruhan, sama seperti Suko Sutrisno.

Ia tidak hanya mengajukan pledoi lewat kuasa hukumnya . Melainkan, juga mengajukan pledoi secara sendiri saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Abdul Haris mengatakan, apabila memang harus dipenjara, seharusnya pengurus PSSI dan PT LIB juga merasakan hal yang sama.

Sebab, laga Arema FC VS Persebaya awal Oktober lalu, merupakan event PSSI. Dan, pelaksana pertandingan tersebut ialah PT LIB.

Baca juga: Jadi Terdakwa dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Merasa Dizalimi PSSI dan PT LIB

Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Minta Abdul Haris dan Suko Sutrisno Dibebaskan

Nah, di pertandingan itu, sebenarnya Abdul Haris atas perintah Kapolres Malang memohon kepada PT LIB supaya tidak menyelenggarakan laga Derbi Jatim ketika malam hari.

Namun oleh PT LIB, surat rekomendasi tersebut tidak digubris.

"Saya tidak mencari kambing hitam. Tapi saya memohon untuk benar-benar menenggakkan keadilan," ujarnya.

Abdul Haris pun juga menyebut, dirinya dijadikan terdakwa membuat Aremania kecewa.

Beberapa hari lalu, kata Abdul Haris, pendukung Arema FC membesuknya di ruang tahanan. Mereka bilang supaya polisi yang menembak gas air mata dihukum seberat-beratnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved