Berita Surabaya

Disoraki Saat Kawal Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Kejati Jatim Akan Ambil Langkah Tegas

Jalan Jaksa Kejati Jatim juga sempat diblokade saat akan memasuki ruang sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kejadian jaksa diteriaki anggota Brimob saat hendak mengawal kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/2/2023) kemarin 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejadian jaksa diteriaki anggota Brimob saat hendak mengawal kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/2/2023) kemarin, benar-benar berujung geger.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rahmad Hari Basuki tidak tinggal diam. Ada isu, ia akan memperkarakan hal tersebut.

Pria yang akrab disapa Hari itu, mengambil langkah tegas lantaran tidak hanya disoraki ketika hendak masuk ruang sidang.

Alih-alih pengamanan, akses jalan Hari masuk ke ruang sidang ternyata juga sempat diblokade oleh barisan amggota Brimob.

Baca juga: Manajer Persebaya Beber Fakta Sebelum Balik dari Stadion Kanjuruhan, Dapat Teror dari Aremania

Situasi sidang kasus tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Situasi sidang kasus tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (14/2/2023) kemarin. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Bahkan, disebut Hari juga disikut oleh salah seorang anggota Brimob.

Tiga bentuk perlakuan itu, membuat Hari kesal. Maka setelah berhasil masuk ruang sidang, ia langsung menuding tim penasihat hukum terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, seraya mengucapkan bakal menindaklanjuti kejadian yang baru saja dialami.

"Saya akan laporkan, ini sudah tidak kondusif," kata Hari saat itu.

Sementara, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini enggan memberikan komentar.

Akan tetapi, ia tak menampik mendengar kabar kalau Jaksa Hari mendapat perlakuan tak mengenakkan ketika hendak masuk ruang sidang kasus tragedi Kanjuruhan.

Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya, supaya kejadian tersebut tidak terulang.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Pranata mengakui kalau teriak-teriakan di lingkungan PN Surabaya bukan perbuatan yang dapat dibenarkan.

Karena, lanjutnya, hal tersebut bisa menganggu proses persidangan perkara-perkara di PN Surabaya.

Oleh karena itu, ujar Anak Agung Gede Pranata , pihaknya berpesan semua pihak untuk tidak membuat gaduh selama berada di lingkungan PN Surabaya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved