Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

JAWAB Keraguan Keselamatan Bharada E Jika Kembali Jadi Polisi, Susno Duadji Ungkap Proteksi Brimob

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menjawab keraguan atas keselamatan BHarada E jika kembali ke polri.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV/Metro TV
Keselamatan Bharada E diragukan pakar hukum pidana dan pakar intelijen jika akhirnya kembali menjadi anggota polisi. Begini jawaban Susno Duadji! 

SURYA.CO.ID - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan terjamin ketika dia kembali ke satuannya, Korpsm Brimob Polri. 

Pernyataan Susno Duadji ini menjawab kekhawatiran sejumlah pihak tentang keselamatan Bharada E setelah dia bebas dan tak lagi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Bahkan, ketika akhirnya nanti Bharada E kembali bertugas sebagai anggota Brimob pun banyak yang mengkawatirkan keselamatan Richard Eliezer. 

Diakui Susno, potensi berbahaya itu justru ada ketika Bharada E di luar, tidak menjadi polisi. 

"Tapi kalau dia jadi polisi, apalagi di Brimob, proteksi Korps Brimob itu sangat kuat," tegas Susno Duadji dikutip dari tayangan Kontroversi Metro TV, Kamis (16/2/2023). 

Baca juga: SOSOK Soleman B Ponto, Pakar Intelijen yang Sebut Bharada E dalam Bahaya Kalau Kembali Jadi Polisi

Sebelumnya di acara serupa pakar hukum pidana Jamin Ginting sempat menyampaikan kekhawatirannya atas keselamatan Bharada E ketika nanti dia diterima di kepolisian dan lepas dari perlindungan LPSK. 

"Siapa yang akan menjaga keselamatan dia? 

"Saya khawatir Ferdy Sambo masih mempunyai kekuatan-kekuatan untuk membalas rasa dendam. Mudah-mudahan tidak ya.

"Dengan lepasnya dia dari LPSK, siapa yang akan menjamin setelah dia masuk ke kepolisian?," tanya Jamin Ginting

Menurut Jamin Ginting akan lebih aman jika LPSK setelah bebasnya Bharada E memberikan jaminan pekerjaan dan pengawasan. 

"Kalau di luar negeri, seorang Justice Collaborator identitasnya diilangi, diganti, dilindungi dan dikasih pekerjaan," ujar Jamin Ginting

Sementara itu, pakar intelijen Soleman B Ponto juga menilai posisi Richard Eliezer bakal riskan jika nantinya tetap dipertahankan menjadi polisi. 

Bahkan menurut Soleman ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.

"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas di antara keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terhadap vonis hakim.

Apalagi hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus itu.

"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.

Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.

Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.

Sebelumnya, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

Baca juga: BIODATA Jampidum Fadil Zumhana yang Pastikan Tak Banding Vonis Bharada E, Maaf Keluarga Alasannya

"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.

Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

6 Bulan ke Depan Tetap Dilindungi LPSK

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeber kondisi Bharada E menjelang vonis hakim di perkara pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeber kondisi Bharada E menjelang vonis hakim di perkara pembunuhan Brigadir J. (kolase kompas TV)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, dilakukannya perlindungan terhadap Bharada E itu lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.

"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Adapun bentuk perlindungan terhadap Bharada E, dijelaskan Edwin, pihaknya akan memberikan salah satunya perlindungan fisik ketika Bharada E melanjutkan masa tahanannya di dalam penjara.

Nantinya akan ada petugas LPSK yang akan berjaga di sekitar sel tempat Bharada E menjalankan sisa masa tahanannya.

"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelasnya.

Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.

"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved