Berita Gresik

Gelapkan Pajak Proyek Gedung Rp 555 Juta, Komisaris CV di Gresik Dijebloskan ke Dipenjara

Tindak pidana terjadi di CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni sampai Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Tersangka SMR penggelapan pajak proyek pembangunan gedung dibawa ke Rutan Kelas II B Gresik, Kamis (16/2/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menerima pelimpahan berkas dan tersangka atas inisial SMR (40), warga Gresik, Kamis (16/2/2023). Tersangka dilimpahkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) atas kasus dugaan penggelapan pajak dengan kerugian negara Rp 555 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana mengatakan, pelimpahan perkara kasus penggelapan pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) itu, didampingi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jatim atas tersangka SMR.

SMR melalui usaha kontraktor di CV DKM, melakukan penggelapan pajak proyek pembangunan gedung di Jawa Tengah senilai Rp 5 miliar lebih pada tahun 2020. Tersangka menduduki jabatan komisaris CV DKM, sehingga merupakan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

SMR diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN). Dan tersangka diduga tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 555 juta. “Dari pelimpahan tahap dua ini, kami ada waktu penahanan selama 21 hari ke depan. Dalam waktu tidak lama, akan kami limpahkan (ke Pengadilan Negeri Gresik,red),” kata Nana Riana.

Sementara Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjend Pajak Jawa Timur II, Irawan mengatakan, tersangka merupakan komisaris CV DKM yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Tindak pidana tersebut terjadi di CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni sampai Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Modus yang dilakukan tersangka pada CV DKM, yaitu dilakukan setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran.Namun tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT PPN Masa Pajak Juni sampai Agustus 2020, sehingga menimbulkan kerugian negara di sektor PPN sebesar Rp 555 Juta lebih,” kata Irawan di Kejari Gresik.

Dari keberhasilan mengungkap dugaan kejahatan penggelapan pajak ini, Irawan berharap tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayar pajak. Sebab keberhasilan ini sebagai wujud keseriussan dalam penegakan hukum bidang perpajakan di Jawa Timur.

“Ini merupakan wujud koordinasi yang baik, antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Timur. Diharapkan, bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha wajib pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan pajak,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SMR dikenakan Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, serta paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.

Sementara tersangka SMR saat dibawa ke mobil tahanan menuju ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Gresik enggan memberikan komentar atas perbuatan yang dilakukan. Bahkan, saat ditanyakan kondisi kesehatannya juga memilih diam dengan tangan terborgol. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved