Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Jampidum Fadil Zumhana yang Pastikan Tak Banding Vonis Bharada E, Maaf Keluarga Alasannya
Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang memastikan tidak akan banding atas vonis Bharada E.
Karir Fadil mencapai puncaknya saat dia diangkat menjadi jaksa agung pidana umum (Jampidum) saat ini.
Akui Pernah Tuntut Mati 400 Perkara
Dikutip dari Tribun Jakarta, Fadil Zumhana mengatakan selama ini dirinya sudah menjatuhkan tuntutan mati untuk 400 perkara.
Hal ini ia sampaikan dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022).
“Kalau kejahatan itu memang harus kita habisin, kita tuntut mati. Ini mohon izin prof, saya juga banyak menuntut mati. Selama saya mungkin ada 400 perkara saya tuntut mati, karena nggak ada hukuman yang lebih pantas daripada mati itu,” ungkap Fadil.
Ia tak memungkiri kerap mendengar jaksa disebut tak punya hati nurani saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada seorang terdakwa.
Namun kata Fadil, seorang jaksa jelas memiliki hati nurani. Tapi dia menjelaskan bahwa hati nurani seorang jaksa ditempatkan pada tempat yang benar.
Sebagai contoh, terdakwa yang dipandang bisa memperbaiki diri maka dituntut dengan tuntutan yang mendorongnya melakukan perbaikan diri.
Sementara, tuntutan hukum terhadap bandar besar narkotika tak diberikan toleransi demi memutus rantai kejahatan.
“Walaupun kadang disebut tidak memiliki hati nurani, kita hati nurani pada tempat yang benar. Pada orang yang bisa kita perbaik, kita perbaiki. Tapi kalau untuk bandar besar, tidak ada toleransi. Sehingga yang sudah saya tuntut mati ada ratusan perkara,” ujar dia.
Sepak Terjangnya di Kasus Ferdy Sambo
Di awal menangani kasus ini, Fadil Zumhana menjamin jaksa akan profesional dan berintegritas.
"Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya saya yakin benar intervensi tidak ada," kata Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Fadil mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.
"Karena negara ini adalah negara hukum, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.