Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

IMBAS Ferdy Sambo Dapat Vonis Mati, Syarifah Ima Memohon dan Rela Dihukum Serupa Demi Bela Idolanya

Syarifah Ima, penggemar berat Ferdy Sambo, memohon pada hakim agar mendapat hukuman serupa untuk membela idolanya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Syarifah Ima minta agar dia dapat dihukum serupa dengan Ferdy Sambo. 

Majelis hakim mengatakan pengakuan Ferdy Sambo yang menyatakan tidak niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.

Menurut hakim Wahyu, jika Ferdy Sambo tidak niat membunuh Yosua maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.

"Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka mengingat apabila yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa hanya mem-backup saja,maka instruksi itu hanya cukup kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan tidak perlu mencari pemeran pengganti begitu saksi Ricky Rizal Wibowo tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tak kuat mental," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk memuluskan rencananya membunuh Brigadir J.

"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya membunuh korban Yosua Hutabarat," jelasnya.

Karena itu, Hakim Wahyu menambahkan bahwa nota pembelaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo soal tidak niat membunuh Brigadir J harus dikesampingkan.

"Menimbang bahwa oleh karenanya menurut majelis hakim nota pembelaan penasihat hukum patut dikesampingkan pula," tukasnya.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved