Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ULTIMATUM Kubu Brigadir J usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Minta Maaf 1x24 Jam, Ini Reaksi Arman Hanis

Inilah ultimatum pihak keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) setelah Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawati 20 tahun penjara.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Martin LUkas Simanjuntak memberi ultimatum ke pengacara Ferdy Sambo untuk meminta maaf 1 x 24 jam. 

Kalau mereka menyampaikan seperti itu silakan saja," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023). 

Menurutnya, dia memiliki pertimbangan sendiri tentang apa yang dia yakini.

Dia bahkan mengklaim memiliki dasar pernyataannya itu dari berita acara pemeriksaan (BAP), fakta dan hasil observasi psikologi forensik. 

"Apa yang kami yakini, tidak kita karang sendiri. 

Kita berdasarkan BAP, fakta obsifor dan lain-lain," katanya.

Arman bahkan mempersilakan kalau masalah itu akan dibawa ke ranah hukum.  

"Kalau soal itu silakan saja karena kami punya pertimbangan sendiri apa yang kira yakini, 

Saya fokus ke substansi saja," tukasnya.

Hakim Pastikan Tak ada Pelecehan Seksual atau Pemerkosaan 

Majelis hakim memastikan pelecehan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi tidak terbukti. Ini 9 alasannya.
Majelis hakim memastikan pelecehan seksual atau pemerkosaan Putri Candrawathi tidak terbukti. Ini 9 alasannya. (kolase kompas TV)

Di bagian lain, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini tidak adanya pelecehan/kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Keyakinan hakim ini diungkap dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023). 

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengungkap ada sembilan alasan yang membuat pihaknya yakin tidak adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

Berikut 9 alasan tersebut: 

1.  Relasi kuasa

Baca juga: BIODATA 3 Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Rekam Jejaknya, Nomor 2 yang Paling Garang Putusannya

Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 terkait pedoman mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, yang salah satunya mengatur tentang relasi kuasa. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved