Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

ULTIMATUM Kubu Brigadir J usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Minta Maaf 1x24 Jam, Ini Reaksi Arman Hanis

Inilah ultimatum pihak keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) setelah Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawati 20 tahun penjara.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Martin LUkas Simanjuntak memberi ultimatum ke pengacara Ferdy Sambo untuk meminta maaf 1 x 24 jam. 

Dijelaskan Wahyu, ada dua unsur penting yang sifatnya hirarkis meliputi posisi antar individu lebih rendah atau lebih tinggi, ketergantungan seseorang karena status sosial, budaya, pendidikan hingga ekonomi.

Menurut Wahyu, di kasus ini orang yang memiliki posisi lebih unggul dan dominan adalah Putri karena dia adalah istri seorang Kadiv Propam Polri serta berlatar belakang seorang dokter gigi. 

Sementara Brigadir J hanya lulusan SMA dan berpangkat brigadir.

"Sehingga sangat kecil kemungkinan kalau korban melakukan kekerasan seksual," kata hakim Wahyu. 

2. Putri tak mencerminkan profil korban kekerasan seksual

Hakim juga melihat Putri Candrawathi tidak mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual.

Dikatakan hakim, tindakan pelecehan seksual dan perkosaan mengalami setres akibat pengalaman traumatis.

Mengutip dalam sebuah jurnal, hakim menyebut ada lima tahapan pemulihan korban kekerasan seksual, yakni tahap penyangkalan, kemarahan, penawaran, depresi hingga tahap penerimaa saat dia sudah mampu mengendalikan dirinya sendiri.

Hakim lalu menguraikan keterangan saksi Bripka Ricky Rizal yang mengaku diminta Putri Candrawathi  untuk memanggil korban Brigadir J di kamarnya dan berbicara beberapa saat di dalam kamar. 

Menurut hakim, perilaku Putri Candrawathi justru bertentangan dengan profil korban kekerasan seksual yang menuju poses pemulihan.

"Tindakan Putri memanggil adalah terlalu cepat dilakukan seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku.
Butuh waktu yang cukup panjang, tidak sekejab mata. Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan Putri Candrawathi," tegas hakim. 

3. Hasil poligraf

Majelis hakim juga mengutip hasil pemeriksaan poligraf Putri Candrawathi yang menyebutkan hasil minus 25 yang berarti dia terindikasi berbohong. 

4. Pengakuan Ferdy Sambo

Majelis hakim juga mengukti keterangan Ferdy Sambo yang mengaku tidak membawa Putri Candrawathi ke rumah sakit untuk dimintakan visum et repertum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved